Sponsored Content
DPRD Tabanan Beri Pandangan Empat Ranperda
4 Ranperda diajukan Pemerintah Kabupaten Tabanan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tabanan
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Fraksi PDIP meminta penjelasan Pemerintah terkait penambahan penyertaan modal sebesar Rp 73,137 miliar lebih dalam bentuk barang.
Mengingat Pemerintah Daerah telah menyertakan modal sebelumnya sebesar Rp 17,508 miliar lebih.
“Kami juga meminta penjelasan skema atau perencanaan baik jangka pendek, menengah maupun jangka panjang terutama menyangkut laba perusahaan termasuk break even point perusahaan,” imbuh Arnawa.
Atas hal itu, Bupati Tabanan, Komang Gede Sanjaya mengatakan, Ranperda perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang APBD tahun anggaran 2023 diajukan atas dasar kesepakatan bersama perubahan kebijakan umum anggaran serta perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara tahun 2023.
Pendapatan Daerah dalam RAPBD Perubahan 2023 Rp 2,109 triliun lebih yang meliputi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 590,369 miliar lebih, pendapatan transfer sebesar Rp 1,518 triliun lebih, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 1 miliar.
Kemudian, belanja daerah direncanakan sebesar Rp 2,136 triliun lebih yang meliputi, belanja operasi sebesar Rp 1,614 triliun lebih, belanja modal sebesar Rp 267,560 miliar lebih, belanja tidak terduga sebesar Rp 5,261 miliar lebih serta belanja transfer sebesar Rp 249,156 miliar lebih.
“Dengan mencermati kebutuhan belanja daerah dan optimalisasi pendapatan daerah, maka defisit anggaran dalam RAPBD-P 2023 direncanakan sebesar Rp 27,523 miliar lebih yang dibiayai dari selisih antara penerimaan pembiayaan sebesar Rp 41,009 miliar lebih dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 13,486 miliar lebih,” jelas Sanjaya.
Kedua, Ranperda tentang penyelenggaraan bangunan gedung diajukan sebab penyelenggaraan bangunan gedung di Tabanan belum sepenuhnya menerapkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan dan Perda yang mengatur tentang bangunan gedung sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kondisi saat ini.
Ketiga, Ranperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah mengamanatkan seluruh jenis pajak daerah dan retribusi daerah ditetapkan dalam satu Perda yang menjadi dasar pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.
Terakhir, Ranperda tentang penyertaan modal pemerintah daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Amertha Buana merupakan tindak lanjut hasil evaluasi terkait pendataan perubahan status aset yang menjadi penyertaan modal pemerintah daerah, sehingga perlu menetapkan dengan peraturan daerah.
“Besar harapan kami, pembahasan empat buah Ranperda ini dilakukan secara konstruktif untuk mewujudkan Tabanan era baru yang aman, unggul dan madani,” bebernya. (ang).
Kumpulan Artikel Tabanan