Sponsored Content
DPRD Tabanan Beri Pandangan Empat Ranperda
4 Ranperda diajukan Pemerintah Kabupaten Tabanan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tabanan
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Empat buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) diajukan Pemerintah Kabupaten Tabanan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tabanan.
Empat buah Ranperda diantaranya Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 mengenai Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023, Ranperda tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung.
Kemudian, ketiga ialah Ranperda tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah dan Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Amertha Buana.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Tabanan I Nyoman Arnawa menyampaikan pandangan umum terkait empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang telah diajukan oleh Bupati Tabanan dalam Rapat Paripurna, Selasa 5 September 2023 lalu.
Baca juga: Pansus Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani di DPRD Badung, Upayakan Insentif Bagi Petani
Pandangan ini menyanngkut Ranperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023.
Fraksi PDIP mengingatkan perubahan tersebut harus sesuai dan komit dengan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Perubahan Prioritas Platform Anggaran Sementara Tahun 2023.
Baik yang merupakan hasil Rapat Kerja Komisi, Rekomendasi Bangar maupun yang berasal dari Aspirasi Masyarakat melalui Anggota DPRD.
Disamping itu, fraksi juga menekankan untuk mempercepat pelaksanaan sebab Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023 hanya menyisakan waktu tiga bulan.
“Kami mengingatkan kepada pemerintah agar terus memantau untuk mempercepat pelaksanaan kegiatan, sehingga tidak ada kegiatan yang tidak terlaksana dengan alasan waktu dengan tetap memprioritaskan pada kualitas pekerjaan,” jelas Arnawa.
Menurutnya, selama ini peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak mengalami kemajuan secara signifikan.
Selain itu, sampai saat ini masih banyak potensi pajak daerah yang belum tergarap dengan baik serta tidak optimalnya fungsi pengawasan yang dilakukan oleh aparatur pemerintah, sehingga banyak terjadi kebocoran-kebocoran anggaran.
“Meskipun ada wacana peningkatan Pendapatan Asli Daerah pada 2023 kisaran enam ratus milyar lebih, yang dicapai dengan salah satu cara yaitu menaikkan harga tiket DTW Tanah Lot, dan tidak tertutup juga pada sektor- sektor lainnya. Oleh karena itu, Fraksi PDI Perjuangan mencoba membahasnya secara lebih kritis,” ucapnya.
Mengenai bangunan gedung di Tabanan, Arnawa mengatakan, persoalannya terletak pada kebijakan rencana tata ruang yang telah ada belum diimplementasikan dengan konsisten.
Di sisi lain sosialisasi kepada masyarakat sangat penting, mengingat Perda ini adalah implentasi dari UU Cipta Kerja (Omnibus Law).
Selanjutnya, mengenai Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Amarta Buana.