CASN 2023

Syarat Daftar CPNS Kemenhub 2023, Ini Bocoran Nilai IPK yang Harus Dipenuhi

Berikut ini akan dirangkumkan beberapa hal terkait pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) 2023.

Editor: Mei Yuniken
tribun bali/dwisuputra
Ilustrasi - Syarat Daftar CPNS Kemenhub 2023, Ini Bocoran Nilai IPK yang Harus Dipenuhi 

Namun apabila Anda melampirkan ijazah S2, maka Anda tidak diperkenankan untuk mendaftar pada posisi jabatan yang dibuka untuk lulusan S1.

Adapun mengutip laman resmi CPNS Kemenhub, batas usia bagi pendaftar CPNS Kemenhub tahun sebelumnya adalah paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar.

Sementara untuk IPK yang dibutuhkan untuk mendaftar CPNS Kemenhub ialah sebagai berikut:

-Lulusan S2: IPK minimal 3.00, IPK minimal untuk Putra/Putri Papua 3.00

-Lulusan S2: IPK minimal 3.00, IPK minimal untuk Putra/Putri Papua 2.75

-Lulusan D3: IPK minimal 3.00, IPK minimal untuk Putra/Putri Papua 2.75

-Lulusan SLTA: nilai rata-rata ujian tidak kurang dari 7.00, nilai rata-rata khusus Putra/Putri Papua tidak kurang dari 6.00

Beberapa hal yang harus diperhatikan sebelum daftar CPNS Kemenhub:

1. Wajib melampirkan Ijazah sebagai dokumen persyaratan dan tidak diperbolehkan menggunakan transkrip nilai sementara hingga SKL.

2. Untuk formasi CPNS, setiap pelamar hanya diperbolehkan mendaftar pada satu formasi jabatan di satu instansi dalam satu kali periode pendaftaran.

3. Mengunggah dokumen persyaratan sebagai berikut:

-Scan Pas Foto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.

-Scan Swafoto maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.

-Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.

-Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb bertipe file pdf.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved