Tali Lift Putus di Ubud

Update Lift Maut di Ubud Bali, Menparekraf Sandiaga Uno: Keluarga yang Ditinggalkan Semoga Tabah

Diketahui korban tewas dalam kecelakaan lift tersebut adalah Sang Putu Bayu Adi Krisna (19) asal Kota Denpasar, Ni Luh Superningsih (20) asal Kabupate

Tribun-Bali.com / I Wayan Eri Gunarta
Garis polisi terpasang di TKP tragedi lift maut di Ayu Terra Resort, Ubud pada Sabut 2 September 2023. Terbaru, Menparekraf Sandiaga Uno menyampaikan duka cita dan keprihatinan yang mendalam bagi keluarga korban tragedi lift maut di Ayu Terra Resort Ubud, Gianyar, Bali, Senin 11 September 2023. 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Menparekraf Sandiaga Uno menyampaikan duka cita dan keprihatinan yang mendalam bagi keluarga korban tragedi lift maut di Ayu Terra Resort Ubud, Gianyar, Bali.

Diketahui korban tewas dalam kecelakaan lift tersebut adalah Sang Putu Bayu Adi Krisna (19) asal Kota Denpasar, Ni Luh Superningsih (20) asal Kabupaten Gianyar, I Wayan Aries Setiawan (23) asal Kota Denpasar, Kadek Hardiyanti (24) asal Kabupaten Bangli, dan Kadek Yanti Pradewi (19) asal Kabupaten Buleleng.

"Semoga dilancarkan jalannya dan kepada keluarga yang ditinggalkan semoga tabah menghadapi musibah tersebut," ujar Menparekraf Sandiaga pada The Weekly Brief With Sandi Uno di Gedung Sapta Pesona, Jakarta Pusat, Senin 11 September 2023.

Sandiaga Uno mengatakan akan menindaklanjuti kecelakaan lift di Ayu Terra Resort dengan memperkuat pengawasan dan memastikan standar keselamatan yang ketat diterapkan di seluruh industri pariwisata.

Serta memperkuat pengawasan terhadap kepatuhan hotel terhadap standar keselamatan yang berlaku.

Sistem keselamatan yang dinilai perlu di sektor pariwisata khususnya hotel, meliputi keselamatan lift, adanya alarm kebakaran hingga tersiapnya jalur evakuasi saat adanya bahaya.

Dari sisi perizinan berusaha berbasis risiko (sesuai PP 5/ 2021), untuk usaha hotel pembagian tingkat risiko ini dilihat dari jumlah kamar/karyawan/luas bangunan.

Baca juga: Owner Ayu Terra Resort Ubud Dicecar 60 Pertanyaan di Polres Gianyar, Laporkan Kontraktor Ihwal Lift!

Usaha dengan tingkat risiko menengah rendah hingga risiko tinggi harus menerapkan standar usaha, namun yang wajib disertifikasi adalah usaha dengan risiko menengah tinggi dan tinggi, sedangkan untuk usaha dengan risiko menengah rendah dapat disertifikasi secara sukarela.

Berdasarkan data Nomor Induk Berusaha (NIB) pada OSS, Ayu Terra Resort Ubud masuk dalam tingkat risiko menengah rendah, sehingga kewenangan pengawasan ada di Kabupaten/Kota.

"Kemudian jika kita lihat dari standar usaha pariwisata, sarana minimal yang harus dimiliki hotel dengan risiko menengah rendah terkait lift adalah lift tamu yang bersih dan terawat serta terdapat dokumen uji berkala," imbuh Menparekraf Sandiaga Uno.

Untuk pengujian berkala atau pengawasan lift ini tidak dilakukan oleh Kemenparekraf atau auditor usaha pariwisata, namun oleh instansi yang membidangi ketenagakerjaan (Dinas Ketenagakerjaan).

Dalam Undang-Undang No. 1 tahun 1970 disebutkan bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapatkan perlindungan atas keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta produktivitas nasional.

Selain itu, dalam Undang-Undang No. 23 tahun 1992 tentang kesehatan, pasal 23 mengenai kesehatan kerja disebutkan bahwa, upaya kesehatan kerja wajib diselenggarakan pada setiap tempat kerja.

Khususnya tempat kerja yang mempunyai resiko bahaya kesehatan yang besar bagi pekerja, agar dapat bekerja secara sehat tanpa membahayakan diri sendiri dan masyarakat sekelilingnya, untuk memperoleh produktivitas kerja yang optimal, sejalan dengan program perlindungan tenaga kerja.

Penerapan keselamatan dan kesehatan kerja dalam industri memang belum terlaksana dengan baik secara menyeluruh.

Baca juga: Buntut Tragedi Lift Maut Ubud, Menparekraf Minta Pengawasan Standar Keselamatan Ditingkatkan

Meskipun program keselamatan dan kesehatan kerja tersebut telah memiliki dasar hukum yang kuat dalam undang-undang.

Oleh karena itu, pihak manajemen memiliki peranan penting dalam memberi perhatian terhadap pentingnya pemahaman tentang keselamatan dan kesehatan kerja dalam perusahaan.

Hanya dengan strategi yang baik dan konkret dari pihak manajemen perusahaan sehingga keselamatan dan kesehatan kerja karyawan dapat terwujud.

Setiap karyawan yang bekerja harus dapat mematuhi standar keselamatan dan kesehatan kerja agar tidak mengakibatkan hal-hal yang tidak diinginkan terjadi pada karyawan.

Perlu adanya sosialisasi atau ketika memberikan orientasi kepada karyawan diberikan informasi terkait keselamatan dan kesehatan kerja baik itu mengenai kebijakan, standar operasional prosedur maupun fasilitas serta jaminan yang disediakan karyawan ketika bekerja.

Menurut Sandiaga, dengan pemberian informasi ini, karyawan dapat lebih memperhatikan keselamatan dan kesehatannya ketika melakukan pekerjaan.

Pentingnya pengelola tempat penginapan menjalankan pemeliharaan preventif yang berkualitas terhadap semua fasilitas dan peralatan yang digunakan oleh pengunjung dan staf.

Hal ini untuk membantu mencegah kerusakan dan kegagalan yang dapat mengancam keselamatan.

Hal ini juga akan memberikan rasa aman bagi wisatawan dan memulihkan kepercayaan mereka, dan memastikan bahwa Indonesia tetap menjadi destinasi wisata yang aman bagi semua.

Menparekraf Sandiaga Uno
Menparekraf Sandiaga Uno (Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin)

"Ini tugas kita bersama, bagaimana sertifikasi CHSE kedepan harus didapatkan wisatawan dengan baik. Mulai dari mereka datang dan mereka pulang. Saya menyebutnya end to end dan 360 derajat CHSE," imbuh Menparekraf Sandiaga Uno.

Baca juga: Pemkab Gianyar Santuni Keluarga Korban Lift Maut Ayuterra Resort

Kemenparekraf juga akan berkolaborasi dengan stakeholder terkait untuk melakukan pelatihan khusus dalam hal keselamatan kerja kepada semua staf dan manajemen di sektor pariwisata secara berkelanjutan.

Ia mengatakan, kemenparekraf sangat mengapresiasi dan menyambut baik usulan Ketua PHRI Bali Cok Ace yang selalu berupaya mendorong terciptanya pariwisata Bali yang berkualitas, aman, nyaman dan menyenangkan.

"Kemenparekraf sebagai instansi sektor pariwisata, secara konsisten memberikan sosialisasi terkait standardisasi dan sertifikasi usaha. Hal ini pernah dilakukan oleh PHRI Bali dalam melakukan verifikasi Sistem Manajemen Pengamanan Akomodasi Pariwisata dalam menyambut Presidensi Indonesia G20 bekerjasama dengan Polda Bali," jelas Menparekraf Sandiaga Uno.

Keamanan dan keselamatan menjadi perhatian utama semua pihak dan stakeholder pentahelix pariwisata, termasuk para pengelola hotel/resort dalam upaya memberikan pelayanan prima kepada tamu serta menciptakan kegiatan berwisata yang aman, nyaman, dan menyenangkan.

Kemenparekraf mendorong pelaku usaha industri pariwisata di bidang akomodasi hotel, resort, dan jenis akomodasi lainnya agar menerapkan standar CHSE secara ketat.

Termasuk dalam mengoperasikan fasilitas hotel/resort sesuai dengan SOP yang berlaku diantaranya pihak pengelola hotel/resort harus berkoordinasi dengan pihak keamanan Polri/TNI untuk menciptakan keamanan dan keselamatan.

Kata Ahli K3 Lift di Bali Terkait Kecelakaan Lift di Ayu Terra Resort Ubud

Sebelumnya, Ahli Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Lift di Bali, I Ketut Suteja Kumara sekaligus Anggota DPRD Kota Denpasar menanggapi kasus kecelakaan lift di Ayu Terra Resort Ubud yang menewaskan 5 orang pekerja sekaligus.

Menurutnya jika semua pihak menerapkan safety first tentunya tragedi mengenaskan tersebut tidak akan terjadi. 

“Ini menjadi pembelajaran semua pihak, dalam pekerjaan  harus  memprioritaskan  K3 dalam bekerja. Bukan hal yang enteng, harus betul-betul dicermati  baik dari  kontraktor lift dan pemiliknya. Selain itu petugas yang melakukan maintenance  juga harus betul-betul  memiliki kemampuan pada bidang lift, ini yang harus diperhatikan. Kesannya K3 itu sepele, banyak pihak tidak memahami K3, bahkan  betul betul mengabaikan safety first . Saya kebetulan ahli k3 lift sering menyampaikan itu," jelasnya pada, Kamis 7 September 2023. 

Lebih lanjutnya ia menjelaskan mengenai pemasangan lift, terdapat tiga hal yang harus diperhatikan yakni pertama fabrikasi yaitu pembuatan lift termasuk dalamnya desain dan termasuk juga safety yang dilaksanakan.

Kedua pemasangan lift harus dilakukan orang berkompeten, memiliki kemampuan yang  baik dan termasuk kemampuan safety first.

Ketiga perawatan lift harus dilakukan orang memiliki ahli dan juga memiliki kemampuan yang baik. 

“Setelah lift dioperasikan berdasarkan UU kesehatan dan keselamatan kerja secara periodik lift dan safety harus dilakukan riksa uji,  kalau seandainya tiga hal berjalan dengan baik kecil kemungkinan terjadi kecelakan," tambahnya. 

Meski ownernya mengatakan lift tersebut layak digunakan hingga November mendatang tentu belum cukup, Suteja mengatakan safety sangat mungkin setiap saat berubah.

Kondisinya dan performnya bisa berubah. Makanya penting  peran dari orang yang melakukan maintenance lift harus ada orang yang memiliki kemampuan.  

“Belum lift macet dan terjebak kalau safety bekerja dengan baik tidak ada yang terjebak dan menimbulkan kecelakaan. Misalkan  Sling putus itu. Sebenarnya risiko sling putus hampir 0 persen kalau mau dicermati ketentuan K3 Lift, bila perlakukan terhadap lift benar. Contoh,  misalnya dalam peraturan safety kalau sling lift sampai mengecil 10 persen maka sling lift atau wire rope itu harus diganti," paparnya. 

Misalnya jika ada putus satu rambut wire rope putus satu itu mengindikasi over tension harus diganti sling liftnya.

Harus ada yang paham dengan dengan  lift.

Hal mesti dipahami sebelum dipakai setiap saat  diperiksa semua safety debice apakah bekerja atau  tidak.

"Satu safety tidak bekerja lift seharusnya tidak akan hidup dan bekerja karena safety dihubungkan secara serial," katanya. 

Disinggung tragedi yang baru-baru ini terjadi, kata Suteja ia tidak bisa menyalahkan siapapun harus dilakukan penelitian mendalam.

Tapi, yang bisa diambil dengan kejadian ini jadi pembelajaran yang seksama,  seluruh komponen harus memperhatikan dan mengutamakan kesehatan dan keselamatan kerja. 

Lantas ada hubungan dengan di tebing atau jurang? Suteja mengaku tidak ada pengaruhnya, jika dirawat dengan benar semua akan berjalan dengan baik.

Diakuinya kejadian di Ubud ini memberikan rasa traumatik pemakai lift karena kesalahan ini.

Idealnya pemeriksaan periodik dilakukan Dinas Tenaga Kerja yang memiliki kewenangan sebagai pegawai pengawas K3 bersama dengan PJK3 (perusahaan jasa Kesehatan dan keselamatan  kerja ) yang bertugas memeriksa  setiap tahun dan menguji sarana safety lift.

"Kalau seandainya betul dilakukan safety berfungsi dengan baik. Dan setiap hari operasinya lift itu  dikawal engineering yang memiliki kemampuan yang baik diberitahu dan diajari lift sesungguhnya menjaga itu, tidak akan terjadi," harapnya. 

Ia menjelaskan lebih dalam, dalam lift jenis tersebut ada tiga safety saat meluncur yakni  safety blok, safety brake (pengereman) safety speed governor.

Safety speed governor yang  bekerja berbarengan dengan safety block kalau terjadi pergerakan upnormal melebihi ketentuan yang sudah direncanakan, safety speed governor yang bekerja menarik satu tuas, tuas yang menarik sling safety block. 

“Itu letaknya  biasanya dibawah  car itu akan memukul rel besi dengan besi lift itu tidak bisa meluncur," terangnya. 

Ditanya lagi mengenai lift di Ayu Terra, Suteja tidak bisa mengomentari terlalu dalam karena tidak ikut meneliti.

Seperti dijelaskan adanya tiga safety akan bekerja dengan baik tidak akan masalah.

"Saya tidak ikut penelitian itu. Rem darurat, di luncur tiga safety block dan speed governor safety. Semua bekerja dengan baik tidak ada masalah" tambah Suteja.

Sementara itu, Pengamat Tata Kota yang juga Guru Besar fakultas Teknik, Prof Rumawan Salain sangat menyayangkan kejadian ini.

Ia mempertanyakan lift berasal dari pabrik mana. 

Bagaimana spek, dimensi dan ukurannya. Berapa banyak kawat sling.

Ini ingatan bagi pelaku usaha yang menyediakan fasilitas serupa semoga tidak terjadi lagi karena memengaruhi citra Bali

Selain itu yang menjadi sorotan resort yang ada dekat dengan tebing dan juga sungai.

Seharusnya dibuat sempadan tidak boleh memanfaatkan sungai karena itu milik publik. 

"Sempadan dihitung apakah ke dalam apakah lebar sesuai fungsi. kalau sekarang fungsi memanfaatkan teknologi wilayah publik dipakai UMKM tidak jadi milik privat.   Kalau ini memang ada semestinya seperti model, terminal, tidak penuh sampai ke bawah. siapa yang punya tanah dipakai,"  tanyanya. 

Di samping juga diperhatikan dengan keyakinan adat Bali. Karena adanya sungai dan jurang ada karang suwung yaitu penunggu setempat yang harus dihormati.  

“Saya tidak mengatakan pelanggaran, kalau itu ada di tebing pinggiran tebing dimanfaatkan turun ke bawah menikmati sesuatu di bawah apakah air. Kalau itu pertanyaanya kok wilayah sempadan sungai dan tebing dimanfaatkan siapa memberikan izin pemanfaatan," tutupnya. (*) 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved