Berita Bali
Polisi Pasang Police Line dan Sita Barang Bukti, Buntut Kasus Penyegelan Kantor LABHI
Polisi Pasang Police Line dan Sita Barang Bukti, Buntut Kasus Penyegelan Kantor LABHI
Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Fenty Lilian Ariani
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tim Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Denpasar memasang garis polisi (police line) di Kantor Lembaga Advokasi Bantuan Hukum Indonesia (LABHI), Jalan Badak Agung, Blok C1, Denpasar pada Selasa 12 September 2023.
Hal ini dilakukan buntut dari kasus penutupan dan penyegelan Kantor LABHI tersebut.
Selain memasang garis polisi, personel Polresta Denpasar juga menyita sejumlah barang bukti.
Tim penyidik yang dipimpin langsung oleh Kanit V Iptu Alberto Diovant itu menyita sejumlah barang bukti di antaranya dua papan triplek, tiga kayu siku, dan lima kayu balok.
Barang bukti tersebut disinyalir digunakan untuk menutup akses pintu masuk ke Kantor LABHI.
“Tim penyidik juga melakukan pemasangan police line dan penyitaan barang bukti berupa dua buah papan triplek, tiga kayu siku dan lima kayu balok yang digunakan untuk menutup akses pintu masuk Kantor LABHI,” sebagaimana keterangan tertulis yang diterima dari Humas Polresta Denpasar, Rabu 13 September 2023.
Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi mengatakan penyitaan barang bukti ini merupakan langkah penting dalam proses hukum.
Tujuannya, kata Kasi Humas, agar penyidikan kasus tersebut dapat berjalan dengan adil dan barang bukti dapat mendukung laporan polisi yang dibuat oleh pelapor.
"Penyitaan barang bukti merupakan langkah penting dalam proses hukum agar penyidikan kasus ini dalam berjalan dengan adil dan barang bukti juga dapat mendukung kebenaran terhadap laporan tersebut," terang AKP I Ketut Sukadi.
Kasi Humas Polresta Denpasar menegaskan, penyidikan kasus penutupan dan penyegelan Kantor LABHI terus berlanjut.
Tim penyidik disebut berkomitmen untuk terus mengungkap dan memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Terkait dengan penyidikan kasus ini masih terus berlanjut dan tim penyidik berkomitmen untuk terus mengungkap dan memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkas Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi.
Sebelumnya, ketenangan pemilik Kantor Lembaga Advokasi Dan Bantuan Hukum Indonesia (LABHI)-Bali yang terletak di Jalan Badak Agung Utara, Blok C, Renon, Denpasar, terganggu.
Pasalnya baru satu bulan ditempati tiba-tiba akses keluar masuk kantor tersebut ditutupi menggunakan mobil.
Peristiwa tersebut terjadi pada hari Jumat, 19 Mei 2023 sekitar Pukul 12.30 WITA lalu selain itu juga terdapat dua orang berjaga di depan mobil tersebut.
Salah satu staf LABHI Bali mengaku sempat menanyakan alasan meletakkan mobil tersebut kemudian dijawab oleh dua pria itu atas perintah dari pria berinisial TM.
Mendapat ancaman seperti itu, staf kantor langsung menghubungi I Made Ariel Suardana yang saat itu sedang tidak ada di kantor.
Namun setibanya di sana dua pria itu sudah tidak ada.
Selanjutnya pemilik kantor mencari pengelola kawasan yang berinisial I namun yang bersangkutan tidak ada.
Tiga jam kemudian istri pemilik kantor yang bernama Ni Ketut Novianti akhirnya berhasil bertemu dengan I.
Lalu, Novianti mengaku menerima ancaman dari I bahwa Novianti harus membayar uang upacara ngaben jika ingin urusan selesai.
Ni Ketut Novianti ketakutan dan merasa terancam, kemudian selanjutnya korban I Made Ariel Suardana mendatangi TM dengan menanyakan maksud penempatan kendaraan tersebut.
Baca juga: Polisi Buru Terduga Pelaku Bule Berbuat Tak Senonoh dengan WNI di Depan Rumah Warga di Seminyak Bali
Dengan jawaban yang sama bahwa mobil akan dikeluarkan apabila sudah ada win-win solution dari I agar ada biaya untuk pengabenan.
Merasa dirinya diperas akhirnya pemilik kantor resmi melaporkan I dan TM ke Kantor Kepolisian Resor Kota Denpasar (Polresta) sesuai dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan/Pengaduan
Nomor: 120/V/2023/ SPKT. UNIT RESKRIM / POLSEK DENTIM/POLRESTA DPS / POLDA BALI, Tertanggal 20 Mei 2023 Unit Reskrim dari Kantor Polisi Sektor Denpasar Timur dan perkara tersebut saat ini masih dalam proses penyelidikan.
Namun terlapor menyadari kesalahannya, namun pada tanggal 23 Mei 2023 terlapor kembali berulah dengan mengerahkan sejumlah preman dan tukang- tukang yang bekerja disana untuk menyegel secara permanen kantor tersebut menggunakan kayu dan papan, sehingga kantor tidak bisa difungsikan kembali.
Sebulan telah disegel, pemilik mengaku mengalami kerugian sebesar Rp. 1 miliar lebih dan berakibat berhentinya opersional kantor yang sebelumnya sudah berjalan.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.