Berita Badung

Polsek Kuta Selatan Amankan 4 Tersangka Curanmor Jaringan Lintas Pulau

Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas mengatakan pihaknya berhasil mengamankan 4 tersangka curanmor

Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Humas Polresta Denpasar
Sosok para tersangka curanmor yang berhasil diamankan personel Polsek Kuta Selatan. Dihadirkan dalam jumpa pers 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Polsek Kuta Selatan berhasil mengungkap kasus curanmor dengan jaringan lintas pulau.

Hal ini disampaikan oleh Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas melalui jumpa pers yang digelar di Polsek Kuta Selatan pada Selasa 12 September 2023.

Dalam kesempatan tersebut, Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas mengatakan pihaknya berhasil mengamankan 4 tersangka curanmor berinisial IS, IB, IC, dan S.

Sementara dua tersangka lain berinisial Y dan A masih dalam pengejaran polisi.

Baca juga: Desa Bongan Disatroni Maling, Sesari Pura Dalem Diobrak-abrik Hingga Curanmor

“Di mana komplotan ini, kita identifikasi ada 6 pelaku. Di belakang saya inisial IS, IB, IC, dan S. Dari 6 tersangka, 4 berhasil kita amankan dan 1 kita berikan tindakan tegas terukur. Kita masih punya dua DPO,” ungkap Kapolresta Denpasar.

Keempat tersangka, kata Kapolresta Denpasar, berhasil diamankan pada 27 Agustus 2023 lalu.

“Mereka berhasil ditangkap tanggal 27 Agustus (2023),” imbuhnya.

Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas menuturkan, pengungkapan kasus ini bermula dari adanya 3 laporan polisi.

Dalam 3 laporan tersebut, para pelapor mengaku kehilangan sepeda motornya dengan masing-masing merek yakni Honda Vario, Honda Scoopy, dan Honda Genio pada 25 Agustus 2023 dan 27 Agustus 2023 lalu.

Usai dilakukan pendalaman, personel Polsek Kuta Selatan mendapat temuan bahwa jumlah sepeda motor yang dicuri berkembang menjadi 6 unit dan kemudian menjadi 30 unit sepeda motor.

“Jumlah kendaraan selain 6 unit ini, masih ada kurang lebih ada 30 unit yang telah diambil. Untuk pengembangannya, Satreskrim Polresta Denpasar mem-backup penuh karena ini jaringan antar pulau,” terang Kapolresta Denpasar.

Jaringan ini dikatakan termasuk ke dalam jaringan lintas pulau lantaran sepeda motor curiannya dikirim ke Nusa Tenggara Barat, tepatnya di Bima.

Pasalnya, setiap satu unit sepeda motor, para tersangka mendapat upah sebesar Rp 1,5 juta.

“Dikirim ke Nusa Tenggara Barat, tepatnya di Bima. Satu kendaraan mendapat keuntungan 1,5 juta (rupiah),” ujar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.

Kumpulan Artikel Badung

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved