Berita Bali
Realisasi Pajak Kendaraan Tertinggi Dicapai Kota Denpasar Sentuh Angka Rp 130 Miliar
pemutihan bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Para Wajib Pajak (WP) mulai lakukan relaksasi berupa pemutihan bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.
Seperti salah seorang WP yang tak ingin disebutkan namanya menyampaikan, baru-baru ini ia telah melakukan registrasi ulang karena adanya kebijakan pemutihan dan bebas BBNKB II.
Meski begitu, ia berharap bahwa relaksasi yang diberikan tidak hanya pemutihan saja.
Melainkan juga kebijakan yang meringankan masyarakat.
Baca juga: Samsat Gelis Cuma Perlu Waktu 10 Menit, Kantor Samsat Pembantu Sesetan Dilengkapi Drive Thru
“Saya harap ada diskon pajak,”katanya singkat, Rabu 13 September 2023.
Pria tersebut menyebutkan, beberapa waktu lalu ia memilih melakukan pembayaran pajak di Samsat Renon.
Selain lebih cepat, mudah diakses, pelayanannya juga dinilai lebih cepat, sehingga tak perlu lama mengantri.
“Praktis jadinya,” kata dia.
Sementara itu, Kepala UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Provinsi Bali Kota Denpasar, Anak Agung Rai Sugiartha tak menampik antusiasme masyarakat di Samsat Denpasar.
Pasca kebijakan relaksasi yakni pemutihan dan bebas BBNKB II, ungkap dia, antusias masyarakat semakin meningkat.
Yang mana, relaksasi pemutihan ini diperpanjang dari 11 September sampai 30 November 2023 mendatang.
“Saat ini realisasi masyarakat Kota Denpasar yang sudah menunaikan kewajiban membayar pajak sebesar 85 persen dari jumlah 158.362 unit kendaraan bermotor. Jadi kurang lebih nilainya Rp 130 miliar hingga saat ini,” terangnya.
Ia menilai, realisasi itu tidak terlepas dari kebijakan relaksasi yang sebelumnya berlaku mulai dari Juni sampai dengan 31 Agustus 2023.
“Relaksasi sebelumnya, realisasi Rp 125 miliar lebih per 7 September 2023, dari target tahun 2023 sebesar Rp 152 miliar,” katanya.
Pihaknya tak menampik, UPTD PPRD Provinsi Bali Kota Denpasar realisasi tertinggi dari UPTD PPRD yang ada di Bali.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.