Berita Badung
Program Santunan di Kabupaten Badung Dihentikan Sementara, Ini Alasan Bupati Giri Prasta
Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta mengaku masih mencari regulasi untuk program santunan
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Program santunan untuk masyarakat di Badung, Bali, sepertinya tinggal kenangan.
Pasalnya hingga mendekati akhir tahun, program tersebut belum juga ada titik terang.
Bahkan pemerintah setempat terus menyebutkan penggunaan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) yang mengakibatkan program pro rakyat itu tidak bisa dilakukan kembali.
Dari halaman resmi akun media sosial Prokompim Badung diberitahukan kepada masyarakat Badung bahwa program santunan itu dihentikan sementara.
Baca juga: Musibah Longsor di Kemoning, Telan 3 Korban Jiwa, BPBD Bali Salurkan Santunan untuk Korban
Padahal sudah setahun lebih program itu tidak jalan.
Disebutkan, program Perlindungan Sosial kepada lansia di Kabupaten Badung, merupakan murni kebijakan politik anggaran Bupati Giri Prasta untuk mensejahterakan dan memberdayakan lansia di Kabupaten Badung yang telah mampu melewati Usia Harapan Hidup (74) tahun.
Lansia dengan batas umur tersebut yang sebelumnya diberikan santunan senilai 1 juta per orang.
Dari informasi yang didapat di Dinas Sosial Kabupaten Badung saat ini, ada 13 ribu lebih lansia yang berusia di atas 75 tahun di Kabupaten Badung.
Itu artinya ada 13 ribu lansia yang sampai saat ini tidak mendapat program yang di sebut-sebut kebijakan anggaran politik Giri Prasta.
"Jadi dalam SIPD tidak ada kode rekening untuk program perlindungan sosial kepada lansia," kata pegawai di Dinas Sosial Badung.
Pihaknya mengakui Bupati Giri Prasta untuk sementara menghentikan program tersebut sampai nanti ada regulasi yang memungkinkan program itu untuk bisa dilanjutkan kembali.
"Untuk lebih jelasnya coba langsung kepada Pak Kepala Dinas," ucapnya
Sementara Kepala Dinas Sosial Kabupaten Badung, Ketut Sudarsana belum bisa dikonfirmasi perihal tersebut.
Sebelumnya, Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta mengaku masih mencari regulasi untuk program santunan itu.
"Kita masih berusaha carikan rumahnya, dan berkoordinasi dengan pemerintah pusat," ujarnya Giri Prasta
Pihaknya mengaku pada SIPD ada hal-hal yang belum bisa memasukkan program santunan.
Kendati demikian ada beberapa yang sudah diizinkan sehingga sudah dilaksanakan.
"Saya satu prinsip, membantu masyarakat wajib, tetapi regulasi harus kita pedomani. Jangan sampai memberikan bantuan mendapatkan masalah hukum," jelasnya.
Untuk diketahui, program santunan ini sudah mandek dari tahun 2021 silam.
Giri Prasta terus mengaku akan mencarikan rumah dan berkoordinasi dengan pemerintah pusat.
Sehingga untuk santunan-santunan itu, pihaknya menginginkan ada rumahnya, dengan begitu Badung lebih mudah mengalokasikan anggaran untuk pemberian santunan.
Santunan lansia dan penunggu pasien semua itu dananya bersumber dari pajak pariwisata (PHR).
Santunan lansia itu sesuai dengan Perbup No 48 tahun 2019 tentang Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia.
Penerima santunan adalah seorang lansia dengan usia 75 tahun ke atas.
Masing-masing lansia akan menerima Rp 1 juta per bulan yang dicairkan selama tiga bulan sekali.
Berbeda dengan santunan penunggu pasien, santunan diberikan maksimal Rp 5 juta dengan hitungan per harinya sebesar Rp 200 ribu.
Begitu juga santunan kematian, pemerintah Kabupaten Badung memberikan kepada warganya yang meninggal yakni Rp 10 juta per orang.
"Kami sedang mencarikan rumah untuk program satunan (santunan kematian, santunan lansia, dan santunan penunggu pasie, red), tidak mungkin dong dihilangkan," kata Giri Prasta sebelumnya.
Seperti diketahui, program pro rakyat Badung yakni santunan lansia, santunan kematian, dan santunan penunggu pasien juga ngadat dan saat itu Plt BPKAD Badung Ni Luh Suryaniti mengakui program itu belum dapat dilanjutkan di tahun 2021.
Untuk diketahui, santunan lansia dan penunggu pasien semua itu dananya bersumber dari pajak pariwisata (PHR).
Santunan lansia itu sesuai dengan Perbup No 48 tahun 2019 tentang Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia.
Penerima santunan adalah seorang lansia dengan usia 75 tahun ke atas.
Masing-masing lansia akan menerima Rp1 juta per bulan yang dicairkan selama tiga bulan sekali.
Berbeda dengan santunan penunggu pasien, santunan diberikan maksimal Rp 5 juta dengan hitungan per harinya sebesar Rp 200 ribu.
Begitu juga santunan kematian, pemerintah Kabupaten Badung memberikan kepada warganya yang meninggal yakni Rp 10 juta per orang.
Sebelumnya, diberitakan program Pemerintah Kabupaten Badung berupa santunan-santunan sampai saat ini masih mandek dan belum ada titik terang untuk dilanjutkan lagi.
Program mandatori, seperti santunan penunggu pasien, santunan kematian dan santunan lansia masih terhalang aturan dari Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).
Ketua DPRD Badung, Putu Parwata pun tak menampik perihal tersebut.
Parwata mengaku kalau program itu dalam SIPD tidak ada posnya, sehingga dari Kemendagri belum diizinkan.
Karena itu, pihaknya meminta program santunan kembali dicarikan solusi.
"Santunan kematian agar tindaklanjuti, dan tunjangan yang lainnya itu agar dicarikan solusi. Memgingat sampai saat ini belum bisa," katanya Senin 24 Juli 2023. (*)
Kumpulan Artikel Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.