Berita Karangasem
Pemkab Karangasem Baru Bidik 12 Tower Bodong! Bertahun-tahun Berdiri Luput dari Mata Otoritas!
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Karangasem, Gusti Ngurah Swisnawa mengatakan, pemerintah mendapat laporan
Penulis: Saiful Rohim | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Tak hanya hotel, vila dan restoran ilegal, Kabupaten Karangasem juga dikepung menara atau tower telekomunikasi bodong. Jumlah tower ilegal yang terdata sementara ini baru 12 unit dan sudah beroperasi sejak beberapa tahun lalu.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Karangasem, Gusti Ngurah Swisnawa mengatakan, pemerintah mendapat laporan ada menara bodong beroperasi. Petugas kroscek dan benar tower tak masuk daftar yang membayar retribusi.
"Ada 12 menara telekomunikasi yang diperkirakan belum miliki izin. Itu data yang didapat di lapangan sesuai laporan masyarakat dan monitoring petugas ke lapangan," ungkap I Gusti Ngurah Swisnawa, Senin (18/9).
Menara telekomunikasi bodong tersebar di Karangasem. Rinciannya Kecamatan Bebandem dua titik. Kecamatan Abang dua titik. Kecamatan Karangasem dua titik. Kecamatan Rendang tiga titik, Kecamatan Selat dua titik. Kecamatan Kubu satu titik .
"Kalau menara telekomunikasi yang mengantongi izin dan membayar retribusi jumlahnya 130 unit. Diskominfo Karangasem sudah mengecek ke lokasi, tetapi hanya ada rekanan. Pemilik tidak ada di lokasi," kata Swisnawa.
"Keberadaan ini juga dikeluhkan masyarakat, terutama yang berada di dekat menara telekomunikasi. Mungkin mereka khawatir seandainya terjadi sesuatu. Seperti menaranya roboh dan menimpa rumah," sambung dia.
Baca juga: Api Cepat Menjalar Dari Arah Tebing, Empat Rumah Semi Permanen di Desa Tangkas Ludes Terbakar!
Baca juga: Kasus Rabies di Bali, Bangli Masuk Peringkat 3 Setelah Gianyar &Karangasem, Otoritas Klaim Melandai
Ia mau menindak tower bodong tersebut berkoordinasi dengan Satpol PP dan Dinas Penanaman Modal Karangasem. "Sangat berpotensi meningkatkan pendapatan daerah di sektor menara telekomunikasi. Sebelum menindak akan dikoordinasikan lebih dulu ke pengusaha," katanya.
Pemkab Karangasem kehilangan pendapatan sekitar 80 juta karena 12 menara telekomunikasi itu bodong. "Tahun 2024, pemungutan retribusi menara telekomunikasi akan jadi wewenang Pemerintah Pusat, bukan daerah (lagi, red). Sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022 terkait hubungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah," kata dia.
Target retribusi pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi Tahun 2023 sekitar Rp 680 juta. Sampai September 2023, realisasinya Rp 330 juta. "Target ini tiap tahun terealisasi. Biasanya pihak perusahaan bayar di akhir tahun sesuai peraturan dari perusahaannya," kata dia. (ful)
PETAKA Jemput Nyawa Gek Gusti Ayu di Karangasem, Kecelakaan Masuk Kolong Truk Hingga Terseret |
![]() |
---|
MELAMBUNG Truk Dari Sisi Kiri, Nyawa Nengah Melayang di Karangasem, Sopir Sadar Setelah Video Viral |
![]() |
---|
Penyebrangan Fastboat di Pelabuhan Padangbai Ditutup Sementara, Cuaca Buruk di Selat Lombok |
![]() |
---|
MASUK KAMAR Wayan di Karangasem, Tak Disangka Polisi Temukan ini, Diduga Anggota DPRD Jadi Korban |
![]() |
---|
Ketua DPRD Karangasem Gelar Reses di Desa Sangkan Gunung Bali, Warga Berharap Hibah Perbaikan Pura |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.