Berita Bangli

Polisi Segera Limpahkan Berkas Perkara Kasus Dugaan Pelecehan Mahasiswi KKN di Bangli

Kejadian itu berlangsung di salah satu ruang di Kantor Desa Batukaang. Berawal saat ANR diminta oleh MK mendatangi kantor desa, dengan alasan.

Tribun bali/dwisuputra
Ilustrasi - Satreskrim Polres Bangli terus memproses kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami ANR, salah satu mahasiswi program Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Desa Batukaang, Kecamatan Kintamani. 

TRIBUN-BALI.COM, BANGLI -  Satreskrim Polres Bangli terus memproses kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami ANR, salah satu mahasiswi program Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Desa Batukaang, Kecamatan Kintamani.

Terkini, polisi akan segera melimpahkan berkas kasus tersebut kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangli. Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Polres Bangli, AKP Ngakan Gede Yuana Putra, Senin (18/9/2023).

Kata dia, dalam penanganan kasus tersebut pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi. Total ada 7 orang saksi, termasuk saksi korban yang diperiksa. Hingga akhirnya tim penyidik menetapkan MK sebagai tersangka.

 

Baca juga: PJ Bupati Gianyar Resmi Diduduki Dewa Tagel, Sementara Itu PJ Gubernur Bali Tunjuk Plh BPKAD Bali

Baca juga: Polisi Tindak 466 Pelanggar Selama Operasi Zebra Agung 2023, 15 Persen Pelanggar Anak Dibawah Umur

Ilustrasi pelecehan seksual - Satreskrim Polres Bangli terus memproses kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami ANR, salah satu mahasiswi program Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Desa Batukaang, Kecamatan Kintamani.
Ilustrasi pelecehan seksual - Satreskrim Polres Bangli terus memproses kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami ANR, salah satu mahasiswi program Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Desa Batukaang, Kecamatan Kintamani. (tribun bali/dwisuputra)

 

"Setelah penetapan tersangka tim penyidik membuat berita acara pemeriksaan (BAP). Saat ini penyidikan sudah hampir rampung, dan dalam waktu dekat penyidik akan menyerahkan berkas perkara itu kepada penuntut umum untuk ditelaah," jelasnya.

AKP Yuana menegaskan, pihaknya siap untuk segera melengkapi, apabila berkas perkara dirasa masih kurang menurut pendapat penuntut umum. "Jika penunutut umum mengembalikan hasil penyidikan untuk dilengkapi, kita akan melakukan penyidikan tambahan sesuai petunjuk dari penuntut umum," tegasnya.

Sekadar mengingatkan pada 23 Agustus 2023, salah satu mahasiswi perguruan tinggi di Bali membuat laporan ke Polres Bangli. Ia mengaku mengalami pelecehan seksual saat menjalani program KKN di Desa Batukaang, Kintamani pada 14 Agustus 2023.

Mirisnya tindakan pelecehan seksual tersebut dilakukan oleh salah satu oknum perangkat desa berinisial MK.

Kejadian itu berlangsung di salah satu ruang di Kantor Desa Batukaang. Berawal saat ANR diminta oleh MK mendatangi kantor desa, dengan alasan diajak bicara. Namun pembicaraan justru menyinggung soal pacar ANR dan mengarah pada hal seksual.

Tak hanya itu, MK juga sempat meminta ANR ikut ke salah satu ruangan dengan alasan mengambil data. ANR diminta menerangi, dengan alasan lampu ruangan mati. Setelah data yang dicari ketemu, AMR justru mendapat pelecehan seksual. Bahkan hampir diperkosa oleh MK. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved