Pilpres 2024

Bawaslu RI Sebut Wali Kota Medan Bobby Nasution Langgar UU Pemilu, PDIP Pasang Badan

Bawaslu RI Sebut Wali Kota Medan Bobby Nasution Langgar UU Pemilu, PDIP Pasang Badan

Instagram Kahiyang Ayu
Bobby Nasution dan Kahiyang Ayu 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - PDIP dengan tegas mengakui memberikan arahan pada Wali Kota Medan Bobby Nasution untuk mengajak warga memilih Ganjar Pranowo sebagai bakal calon presiden (capres) 2024.

Penegasan itu disampaikan Ketua DPP PDIP Bidang Ideologi dan Kaderisasi Djarot Saiful Hidayat.

"Iya (arahan partai)," kata Djarot di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta, Kamis (21/9/2023).

Ajakan tersebut dianggap Bawaslu RI melanggar Undang-undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Baca juga: Buntut Isu Prabowo Hajar Wamentan, Djarot Saiful Bela Hasto, Sekjen PDIP Bakal Dilaporkan

Djarot mengatakan pihaknya sedang menunggu surat teguran dari Bawaslu apakah ajak tersebut tidak boleh.

"PDIP itu partai yang taat dengan aturan, taat asas. Jadi nanti kita liat dulu suratnya dari Bawaslu. Kalau emang enggak boleh, enggak apa-apa," ujarnya.

Anggota Komisi IV DPR RI ini mengakui jika saat ini belum masuk dalam masa kampanye, sehingga hanya boleh sosialisasi.

Baca juga: Potensi Ridwan Kamil Jadi Wakil Presiden Ganjar Usai Temui Megawati Soekarnoputri, Hasto: Tidak Ada

"Sosialisasi boleh pakai kepala daerah. Oleh sebab itu kami menunggu surat dri Bawaslu seperti apa nanti akan kita pelajari," ungkap Djarot.

Sebelumnya, Komisioner Bawaslu RI, Lolly Suhenty mengatakan perbuatan Bobby diduga melanggar Pasal 283 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Patut diduga secara kuat, terjadi pelanggaran pada pasal 283," ucap Lolly, di Jakarta, Selasa (19/9/2023).

"Tapi nanti secara terang-benderang akan kami sampaikan hasil kajiannya," sambungnya.

Meski demikian, Lolly belum membeberkan siapa saja sosok-sososk kepala daerah kader PDIP yang diduga melanggar UU Pemilu.

"Tunggu sampai informasi ini bisa disampaikan terang benderang karena kajiannya harus utuh. Kalau kajiannya tidak utuh, khawatirnya terjadi kebingungan di publik. Itu yang Bawaslu hindari," kata Lolly.

Pasal 283 UU Pemilu mengatur, bahwa para pejabat negara dilarang berpihak selama masa kampanye atau membuat keputusan/tindakan yang menguntungkan/merugikan salah satu peserta pemilu selama kampanye.

Namun, pasal tersebut tak mengatur lebih lanjut mengenai sanksi yang mesti diberikan kepada pelanggarnya.

 

Artikel terkait telah tayang di Tribunnews dengan judul PDIP Akui Beri Arahan ke Bobby Nasution Ajak Warga Dukung Ganjar

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved