CASN 2023

INFO Seleksi PPPK Bawaslu 2023: Cek Rincian Formasi dan Persyaratannya di Sini!

Adapun rincian formasi jabatan dan deskripsi pekerjaan PPPK Bawaslu 2023, dapat dilihat pada link berikut:

Editor: Mei Yuniken
Instagram @bawasluri
INFO Seleksi PPPK Bawaslu 2023: Cek Rincian Formasi dan Persyaratannya di Sini! 

1. Warga Negara Indonesia

2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS atau pegawai swasta.

5. Pelamar harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a. tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, calon PPPK, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

b. tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 (tiga) periode seleksi calon ASN sebelumnya;

c. tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK;

d. memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar.

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

8. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;

9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

10. Pelamar bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

Baca juga: Contoh Soal CPNS 2023: SKD TIU Materi Deret Angka, Lengkap dengan Kunci Jawaban dan Pembahasan

11. Lulusan Strata 2 (S-2)/Strata 1 (S-1)/Diploma IV (D-IV)/Diploma III (D-III) dengan nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2.50 (dua koma lima nol);

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved