Berita Bali
Mobilitas Wisman Tinggi di Bali Buat Do and Dont’s Tak Lagi Berpengaruh
buku panduan Do and Dont’s sudah disosialisasikan melalui media sosial atau media online
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Meskipun Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali telah mengeluarkan Do and Dont’s untuk wisatawan mancanegara (wisman) yang berkunjung ke Bali nampaknya tak berpengaruh.
Pasalnya sampai saat ini masih ditemukan wisman berulah, terakhir yakni ditemukan wisman yang melakukan hubungan seksual di depan rumah warga yang ada di Bali.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali Dewa Made Indra mengatakan pengalaman Pemprov Bali selama ini apapun yang dibuat, tidak dalam waktu singkat menghadirkan kepatuhan masyarakat.
“Peraturan apapun pasti membutuhkan sosialisasi. Jangan lupa juga wisatawan kan berganti dengan yang datang dengan yang akan datang sebelumnya hari ini kita sosialisasi dengan wisatawan yang datang ke Bali besok sudah datang wisatawan baru berbeda posisinya dengan masyarakat kita hari ini itu besok itu tapi kalau wisatawan kan berganti terus maka dari itu sosialisasinya terus dilanjutkan,” jelasnya, Rabu 20 September 2023.
Baca juga: Siapkan Online Banking System Retribusi Bagi Wisman, BRI dan Pemprov Bali Tandatangani Kesepakatan
Sementara itu, buku panduan Do and Dont’s sudah disosialisasikan melalui media sosial atau media online.
Dikatakan Dewa Indra, Pemprov Bali tidak punya kewenangan untuk mengambil tindakan kepada wisman yang berulah.
Yang dilakukan Pemprov Bali adalah berkoordinasi dengan instansi yang memiliki wewenang, jika itu adalah pelanggaran pidana maka koordinasi akan dilakukan ke kepolisian, kalau itu pelanggaran Keimigrasian itu Kanwilkumham, mereka yang memiliki wewenang.
“Semuanya concern, apalagi latar beliau (Pj Gubernur Bali) dari kepolisian tentu penegakan hukum concern-nya. Beliau dulu kepolisian, bahkan Direktur Pidana Umum. Arahannya sudah ada ya kepada Kepala Dinas Pariwisata, kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja,” bebernya.
Kepada wisman agar melakukan tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Do and Dont’s.
Kumpulan Artikel Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.