Bisnis
Pentingnya Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja, Santunan Kematian & Beasiswa Rp 434 Juta!
Zainudin mengatakan, santunan tersebut merupakan bukti hadirnya negara memberikan kepastian hak jaminan sosial kepada seluruh pekerja Indonesia.
Editor:
Anak Agung Seri Kusniarti
Istimewa
Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek), Zainudin, bersama Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Suharti, serahkan santunan kematian dan manfaat beasiswa pendidikan sebesar Rp434 juta kepada ahli waris atau keluarga pegawai PPNPN (Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri) Biro Umum Kemendikbudristek di Kantor Kemendikbudristek Jakarta, Senin (18/9).
Oleh karenanya ia mengajak seluruh pekerja di Bali, Nusa Tenggara, dan Papua untuk segera bergabung ke dalam kepesertaan BPJamsostek.
Menurutnya banyak manfaat bisa didapatkan peserta, salah satunya proteksi atas berbagai resiko kerja.
“Seperti kampanye kami “Kerja Keras Bebas Cemas”, kembali saya mengajak seluruh pekerja dan pemberi kerja untuk memastikan dirinya terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan, karena dengan memiliki perlindungan, pekerja dapat bekerja dengan keras, dengan optimal, seluruh kecemasan kekhawatiran akan resiko bisa dialihkan kepada BPJS Ketenagakerjaan,” tutup Kuncoro. (*)
Tags
BPJS Ketenagakerjaan
BPJamsostek
beasiswa
santunan
Kemendikbudristek
ahli waris
PPNPN
JHT
JKK
pekerja
ASN
jaminan sosial
Berita Terkait: #Bisnis
Gabungkan Konsep Skandinavia, Jepang dan Bali dalam Sebuah Hunian, Hadirkan Nuansa Rumah Nyaman! |
![]() |
---|
DIREKSI Anyar Telkom, Langkah Strategis Akselerasi Transformasi Digital Kontribusi Bagi Bangsa! |
![]() |
---|
DAMPAK Penyaluran Rp200 T ke Bank Himbara, Optimistis Bunga Pinjaman Turun, Setoran Pajak Nambah? |
![]() |
---|
Minyak Jelantah Jadi Berkah, Lewat Program Sobat Hijau, Sudamala Resort Sanur Daur Ulang |
![]() |
---|
Membuka Pasar Baru, TOCGY Exchange Masuk ke Daftar Kripto Exchange Indonesia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.