Berita Buleleng

Update Video Viral Sejoli SMA Buleleng, Motif Penyebaran Video Syur Bukan Karena Sakit Hati

Update Video Viral Sejoli SMA Buleleng, Motif Penyebaran Video Syur Bukan Karena Sakit Hati

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Aloisius H Manggol
net
Ilustrasi 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Video syur pasangan dibawah umur yang viral di sosial media (Sosmed) telah dikantongi penyidik Polres Buleleng.

Video Viral tersebut diduga disebarkan oleh terlapor berinisial KR (16).

Bocah yang duduk di bangku SMA itu pun terancam disangkakan UU Perlindungan Anak dan undang-undang ITE.

Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika dikonfirmasi Rabu (20/9) mengatakan, KR bersama pasangannya berinisial PF (16) menjalin hubungan asmara dan telah melakukan persetubuhan sebanyak tiga kali di rumah milik KR yang ada di kawasan Kecamatan Sawan.

Baca juga: Nenek 73 Tahun Ditemukan Tewas, Polisi Temukan Hal Mencurigakan di Genteng, Dihabisi Perampok?

Pasangan sejoli itu kemudian membuat video syur mereka di ponsel milik PF. 

KR kemudian meminta kepada PF untuk mengirimkan video syur mereka. Saat video itu dikirim, KR kemudian diduga menyebarkannya di sosial media. Hingga akhirnya video tersebut berhasil diketahui oleh ayah PF.

Alhasil, KR pun dilaporkan oleh orangtua PF ke Polres Buleleng pada Minggu (24/9). 

"Mereka ini masih satu sekolah. Karena videonya tersebar, pihak keluarga yang perempuan kemudian melaporkan pihak yang laki-laki," jelas Diatmika.

Baca juga: Selebgram Virly Virginia Penuhi Panggilan Polda Metro Terkait Kasus Film Dewasa Jaksel

Terkait dugaan penyebaran video, Kasi Humas Polres Buleleng ini menyebut, dari penyelidikan awal Video syur itu awalnya disimpan di ponsel PF.

Namun, KR kemudian meminta Video syur itu agar dikirimkan ke ponselnya.

"Video itu awalnya disimpan di hp si cewek. Kemudian pacarnya (KR) minta agar video itu dikirim. Setelah dikirimkan, video itu ternyata menyebar di Sosmed. Diduga disebar oleh KR. Sampai akhirnya diketahui oleh ayah si cewek," terang AKP Darma. 

AKP Darma menyebut pihaknya masih menyelidiki alasan KR nekat menyebarkan video syur itu di sosial media. Pasalnya sebelum video itu viral, hubungan dua sejoli tersebut baik-baik saja.

"Mereka belum putus, masih berpacaran. Jadi video itu disebar bukan karena sakit hati. Masih kami selidiki alasannya apa," ungkap AKP Darma. 

Akibat perbuatannya itu, KR dikatakan AKP Darma terancam dijerat UU Perlindungan Anak hingga undang-undang ITE.

Namun mengingat KR juga masih dibawah umur, ia pun meminta untuk menunggu penyidik selesai melakukan gelar perkara, untuk menentukan pasal yang akan disangkakan.

"Nanti menunggu hasil gelar perkara, apakah akan dilakukan diversi atau dijerat UU ITE dan UU Perlindungan Anak. Kalau dari laporan orangtua si cewek sih tentang persetubuhan anak dibawah umur. Ini masih dipelajari lagi kasusnya. Terlapor sudah dimintai keterangan Selasa kemarin," tandasnya. (*)

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved