CASN 2023

INFO Seleksi PPPK Kementerian Ketenagakerjaan RI 2023: Cek Formasi dan Persyaratannya di Sini

Sebelum melakukan pendaftaran, sebaiknya Tribunners perlu mengetahui persyaratan yang ditentukan dan dokumen yang harus disiapkan terlebih dahulu.

Editor: Mei Yuniken
Istimewa via Kompas.com
INFO Seleksi PPPK Kementerian Ketenagakerjaan RI 2023: Cek Formasi dan Persyaratannya di Sini 

TRIBUN-BALI.COMINFO Seleksi PPPK Kementerian Ketenagakerjaan RI 2023: Cek Formasi dan Persyaratannya di Sini

Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI)merupakan salah satu instansi yang sudah merilis pengumuman terkait formasi pengadaan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2023.

Formasi dan beberapa persyaratan untuk mendaftar sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kemnaker RI tertuang dalam Surat Pengumuman Nomor 1/47//KP.01/IX/2023 Kemnaker.

Berdasarkan surat tersebut, tersedia 331 Formasi PPPK Kemnaker 2023.

Dari 331 formasi PPPK di antaranya meliputi 12 formasi Tenaga Kesehatan, 309 formasi Tenaga Kesehatan, dan 10 formasi Tenaga Dosen.

Selengkapnya, rincian Formasi PPPK Kemnaker 2023 dapat dicek di LINK ini.

Sebelum melakukan pendaftaran, sebaiknya Tribunners perlu mengetahui persyaratan yang ditentukan dan dokumen yang harus disiapkan terlebih dahulu.

Baca juga: INFO Seleksi CPNS Kementerian Dalam Negeri 2023: Cek Formasi, Syarat dan Cara Daftarnya di Sini!

Persyaratan Umum Seleksi PPPK Kemnaker 2023

- WNI

- Usia paling rendah untuk pelamar PPPK Tenaga Teknis dan Dosen 20 tahun dan maksimal 57 tahun

- Usia paling rendah untuk pelamar PPPK Tenaga Kesehatan 20 tahun dan maksimal 53 tahun

- Tidak pernah dipidana dengan pidana

- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

- Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved