Berita Karangasem

Menara Telekomunikasi Bodong di Karangasem, Satpol PP Telah Menegur Pengusaha dan Pengembang

menara telekomunikasi diduga bodong tersebar di Karangasem, Pemerintah Karangasem kehilangan potensi pendapatan

Penulis: Saiful Rohim | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Istimewa
Ilustrasi - Menara Telekomunikasi Bodong di Karangasem, Satpol PP Telah Menegur Pengusaha dan Pengembang 

TRIBUN-BALI.COM, AMLAPURA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Karangasem telah menegur serta memanggil pengembang dan pengusaha menara telekomunikasi bodong di Kabupaten Karangasem, Bali.

Pemanggilan berkaitan dengan pengawasan dan kepatuhan pelaksanaan Peraturan Daerah dan Bupati.

Kepala Satpol PP Kabupaten Karangasem, I Ketut Arta Sedana mengungkapkan, pemanggilan dilakukan sebatas pengawasan.

Pihaknya belum bisa menindak karena hingga kini belum mengetahui peraturan mana yang di langgar.

Baca juga: Bariskrim Mabes Polri Pastikan Pembongkaran Menara Telekomunikasi Yang di Lakukan Pemkab Badung

Mengingat hingga dari Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) belum menjabarkan.

"Kemarin kita memanggil sebatas menegurnya. Kata pihak pengembang, yang bersangkutan sudah urus izinnya di OSS. Tetapi sampai sekarang izin belum dikeluarkan. Sebenarnya ini wewenang dari Diskominfo Karangasem untuk memastikan. Sudah sampai mana proses izin,"kata Arta, Minggu 24 September 2023.

Setelah Diskominfo Karangasem mengetahui peraturan daerah yang dilanggar, baru dikoordinasi ke Satpol PP untuk penindakannya.

"Kita menindak jika ditemukan aturan yang melanggar. Masalah apa yang dilanggar wewenang Diskominfo. Sampai sekarang belum diketahui aturan yang dilanggar,"tambahnya.

"Rabu kemarin kita sempat lakukan pengawasan BTS mobile di Br. Dinas Celagi, Desa Seraya Tengah, Kecamatan Karangasem. Menara belum beroperasi. Tapi sekitar lokasi ditemukan kerangka menaranya, dan baru terpasang di bagian bawah,"akui Ketut Arta Sedana.

Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kabupaten Karangasem, Gusti Ngurah Swisnawa mengatakan, pemerintah mendapat laporan jika ada menara telekomunikasi bodong yang masih beroperasi.

Setelah dilaksanakan pengecekan, ternyata benar tower tak masuk daftar yang membayar retribusi.

"Ada 12 menara telekomunikasi yang diperkirakan belum miliki izin. Itu data yang didapat di lapangan sesuai laporan masyarakat dan monitoring petugas dari Diskominfo Karangasem ke lapangan,"ungkap I Gusti Ngurah Swisnawa.

Kata Swisnawa, menara telekomunikasi diduga bodong tersebar di beberapa Kecamatan.

Yakni Kecamatan Bebandem ada 2 titik, Kecamatan Abang 2 titik, Kecamatan Karangasem 2 titik, Kecamatan Rendang 3 titik, Kecamatan Selat 2, sedangkan untuk Kecamatan Kubu sebanyak 1 titik di sekitar Sukadana.

"Kalau menara telekomunikasi yang mengantongi izin, dan membayar retribusi ke pemerintah jumlahnya 130 menara. Diskominfo Karangasem sudah mengecek ke lokasi, tetapi hanya ada tekanan. Sedangkan pemilik perusahaan tidak ada di lokasi. Untuk titik lokasi sudah diketahui,"jelas Swisnawa.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved