Tali Lift Putus di Ubud
Kontraktor Lift Ayu Terra Resort Ubud Tak Miliki Sertifikat K3 Elevator, Polisi: Tak Sesuai Standar
mekanik lift Ayu Terra Resort Ubud, Mujiana tidak terintegerasi sebagi ahli K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) Elevator dan Eskalotar.
Kontraktor Lift Ayu Terra Resort Ubud Tak Miliki Sertifikat K3 Elevator, Polisi: Tak Sesuai Standar
TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Kapolres Gianyar AKBP I Ketut Widiada dalam konferensi pers di lobi Mapolres Gianyar, Selasa 26 September 2023 mengatakan jika mekanik lift Ayu Terra Resort Ubud, Mujiana selaku kontraktor lift tidak terintegerasi sebagi ahli K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) Elevator dan Eskalotar.
Hal tersebut berdasarkan data dari Kemeterian Ketenaga Kerjaan RI.
"Mujiana ini merancang, membuat dan mengoperasikan inklinator tanpa menggunakan ketentuan K3 sesuai peraturan Kemeterian Ketenaga Kerjaan nomor 3 tahun 2017 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja elevator dan eskalator sehingga inklinator yang ada di Ayu Terra Resort tidak sesuai standar," ujarnya Widiada
Adapun jeratan hukum yang diberikan pada Mujiana berdasarkan pasar 359 kuhp junto pasal 86 Peraturan Menteri Ketenaga Kerjaan RI No 6 tahun 2017 tentang keselamatan dan kesehatan kerja tentang elevator dan eskalator junto pasal 190, junto pasal 87 UU RI nomer 13 tahun 2023 tentang ketenaga kerjaan.
Baca juga: Mekanik dan Owner Ayu Terra Resort Ubud Jadi Tersangka di Kasus Lift Maut, Terancam Hukuman Maksimal
Kemudian dalam konferensi pers tersebut, Polres Gianyar menetapkan owner Ayu Terra Resort Ubud, Vincent Juwono sebagai tersangka.
Vincent Juwono (VJ), selaku owner sekaligus pengelola Ayuterra Resort yang merancang pengadaan lift inklinator Ayuterra Resort dengan menggunakan jasa Mujiana sesuai dengan segmen dalam IMB.
"Saksi Vincent Juwono adalah orang yang menggunakan inklinator yang dibuat oleh Mujiana. Dimana inklinator yang dibuat oleh Mujiana yang dilakukan pergantian sling dari 3 menjadi 1, tidak sesuai dengan ketentuan K3. Dan saksi Vincent Juwono selaku owner langsung menggunakan lift tersebut sebelum lift dilakulan pengujian terlebih dahulu oleh ahli K3 untuk mengetahui lift tersebut sudah sesuai standar atau tidak.
"Sehingga, akibat dari kelalaian yang dilakukan oleh VJ, menyebabkan adanya korban jiwa. Terrhadap saksi Vincent dapat ditingkatkan statusnya menjadi tersangka," ujar AKBP Widiada.
Adapun Vincen, dikenakan sangkaan pasal 59 kuhp junto pasal 46 ayat 3, UU RI nomer 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 2 tahun 2022 tentang ciptakerja menjadi UU, junto pasal 46 ayat 3 UU RI no 8 tahun 2022 tentang bangunan gedung, pasal 86 peraturan Menteri Ketenaga Kerjaan RI No 6 tahun 2017 tentang keselamatan dan kesehatan kerja.
Junto pasal 190, junto pasal 87 UU RI no 13 tahun 2023 tentang ketenaga kerjaan.
"Keduanya dikenakan hukuman maksimal lima tahun," kata Kapolres.
Ada modus operandi tersangka Mujiana, kata Kapolres, dalam hal ini dia tidak memiliki sertifikasi keahlian K3. Namun telah memasang dan mengganti tali sling di Ayuterra Resort, atas perintah Vincent selaku owner. "Setelah adanya pergantian sistem kerja mesin lift inklinator dari penggunaan tali sling 3 menjadi 1, tidak ada dilakukan pengujian K3. Namun inklinator tersebut sudah dibangun atau dioperasionalkan sehingga tali sling putus dan pesawat inklinator jatuh ke jurang dan menyevabkan 5 orang meninggal dunia," papar Kapolres.

Sementara modus operandi dari tersangka VJ, kata Kapolres, adalah menggunakan lift inklinator yglang dikerjakan Mujiana yang tak memiliki sertifikasi.
"VJ selaku owner tak mengooerasikan lift sesuai standar K3 sehingga menyebabkan tali sling putus yang menyebabkan lima orang meninggal dunia," tandasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.