Tali Lift Putus di Ubud
Mekanik dan Owner Ayu Terra Resort Ubud Jadi Tersangka di Kasus Lift Maut, Terancam Hukuman Maksimal
Polres Gianyar, Bali akhirnya mengumumkan tersangka dalam tragedi putusnya tali lift di Ayuterra Ubud
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: I Putu Juniadhy Eka Putra
TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Polres Gianyar, Bali akhirnya mengumumkan tersangka dalam tragedi putusnya tali lift di Ayuterra Ubud, yang menyebabkan lima orang pekerja meninggal dunia. Adapun tersangka dalam tragedi ini ialah Mujiana selaku mekanik lift atau rekanan yang memasang lift inklinator di Ayuterra Resort Ubud.
Satu tersangka lagi ialah Vincent Juwono selaku owner Ayuterra Resort yang memesan lift tersebut pada Mujiana.
Kapolres Gianyar, AKBP I Ketut Widiada dalam konferensi pers di lobi Mapolres Gianyar, Selasa 26 September 2023 mengatakan, dalam penetapan tersangka ini, pihaknya sudah menjalani berbagai proses berlandaskan saintific inveatigasi.
"Barang bukti yang kita amankan ada 11 yang diambil dari TKP. Langkah yang sudah dilakulan pada kejadian ini, kami bersama Labfor Polri Cabang Denpasar dan dibeckup Ditkrimum Polda Bali kami telah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan forensik terhadap barang bukti,"
Baca juga: Owner Ayu Terra Resort Ubud & Kontraktor Resmi Jadi Tersangka di Kasus Lift Maut Tewaskan 5 Pegawai
"Kami telah melajukan pemeriksaan terhadap 26 orang saksi dan 6 orang ahli. Berdasarkan keterangan saksi dan ahli, serta hasil labfor dan didukung dengan barang bukti yang sudah disita, kami menyimpulkan terdapat lebih dari dua alat barang bukti untuk menentukan tersangka dalam kasus ini," ujar Kapolres.
Adapun tersangka utama dalam kasus ini, ialah Mujiana.
Sebab yang bersangkutan tidak memiliki sertifikasi dalam pemasangan lift inklinator di Ayuterra Resort.

"Terhadak saksi Mujiana selaku mekanik inklinator yang sesuai data Kementerian Tenaga Keerja tidak terintegrasi sebagai ahli K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) elevator dan eskalator, sehingga saksi Mujiana ini merancang lift inklinator tanpa K3 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenaga Kerjaan RI nomer 6 tahun 2017 tentang keselamatan dan kesehatan kerja,"
"Sehingga, inklinator yang ada di Ayuterra resort tidak sesuai standar dan menyebabkan tali sling putus hingga adanya korban jiwa. Terhadap saksi mujiana ditingkatkan berstatus sebagai tersangka," ujar Kapolres.
Terancam Hukuman Maksimal
Adapun jeratan hukum yang diberikan pada Mujiana adalah berdasarkan pasar 359 kuhp junto pasal 86 Peraturan Menteri Ketenaga Kerjaan RI no 6 tahun 2017 tentang keselamatan dan kesehatan kerja tentang elevator dan eskalator junto pasal 190, junto pasal 87 UU RI nomer 13 tahun 2023 tentang ketenaga kerjaan.
Tersangka kedua, ialah Vincent Juwono (VJ), selaku owner sekaligus pengelola Ayuterra Resort yang merancang pengadaan lift inklinator Ayuterra Resort dengan menggunakan jasa Mujiana sesuai dengan segmen dalam IMB.
"Saksi Vincent Juwono adalah orang yang menggunakan inklinator yang dibuat oleh Mujiana. Dimana inklinator yang dibuat oleh Mujiana yang dilakukan pergantian sling dari 3 menjadi 1, tidak sesuai dengan ketentuan K3. Dan saksi Vincent Juwono selaku owner langsung menggunakan lift tersebut sebelum lift dilakulan pengujian terlebih dahulu oleh ahli K3 untuk mengetahui lift tersebut sudah sesuai standar atau tidak.
Baca juga: BREAKING NEWS: Polres Gianyar Tetapkan Kontraktor dan Owner Ayu Terra Resort Menjadi Tersangka
"Sehingga, akibat dari kelalaian yang dilakukan oleh VJ, menyebabkan adanya korban jiwa. Terrhadap saksi Vincent dapat ditingkatkan statusnya menjadi tersangka," ujar AKBP Widiada.

Adapun Vincen, dikenakan sangkaan pasal 59 kuhp junto pasal 46 ayat 3, UU RI nomer 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no 2 tahun 2022 tentang ciptakerja menjadi UU, junto pasal 46 ayat 3 UU RI no 8 tahun 2022 tentang bangunan gedung, pasal 86 peraturan Menteri Ketenaga Kerjaan RI no 6 tahun 2017 tentang keselamatan dan kesehatan kerja. Junto pasal 190, junto pasal 87 UU RI no 13 tahun 2023 tentang ketenaga kerjaan.
"Keduanya dikenakan hukuman maksimal lima tahun," kata Kapolres.
Ada modus operandi tersangka Mujiana, kata Kapolres, dalam hal ini dia tidak memiliki sertifikasi keahlian K3. Namun telah memasang dan mengganti tali sling di Ayuterra Resort, atas perintah Vincent selaku owner.
"Setelah adanya pergantian sistem kerja mesin lift inklinator dari penggunaan tali sling 3 menjadi 1, tidak ada dilakukan pengujian K3. Namun inklinator tersebut sudah dibangun atau dioperasionalkan sehingga tali sling putus dan pesawat inklinator jatuh ke jurang dan menyevabkan 5 orang meninggal dunia," papar Kapolres.
Baca juga: Pengungkapan Tersangka Ayu Terra Resort Hari Ini Batal, Kapolres Mendadak Sibuk
Sementara modus operansi dari tersangka VJ, kata Kapolres, adalah menggunakan lift inklinator yglang dikerjakan Mujiana yang tak memiliki sertifikasi.
"VJ selaku owner tak mengopoerasikan lift sesuai standar K3 sehingga menyebabkan tali sling putus yang menyebabkan lima orang meninggal dunia," tandasnya.
(*)
Owner Ayu Terra Resort Ubud & Kontraktor Resmi Jadi Tersangka di Kasus Lift Maut Tewaskan 5 Pegawai |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Polres Gianyar Tetapkan Kontraktor dan Owner Ayu Terra Resort Menjadi Tersangka |
![]() |
---|
Kapolres Gianyar Sibuk! Pengungkapan Tersangka Kasus Ayu Terra Resort Ubud Batal Hari Ini! |
![]() |
---|
Pengungkapan Tersangka Ayu Terra Resort Hari Ini Batal, Kapolres Mendadak Sibuk |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.