Motif Pembunuhan Korban Seragam Pramuka: Sangat Sepele, Hanya Karena Disuruh Buka Masker

Motif Pembunuhan Korban Seragam Pramuka: Sangat Sepele, Hanya Karena Disuruh Buka Masker

Tribun Jateng
Lokasi penemuan jasad gadis berseragam pramuka di Pemalang dan pelaku AM di Polres Pemalang. (Kolase Tribunjateng.com) 

"Tersangka berkenalan dengan korban, menggunakan akun medsos samaran yang mencantumkan nama dan foto profil bukan sebenarnya atau tidak sesuai identitas tersangka," ucapnya.

Lewat medsos, tersangka sering mengirim pesan kepada korban untuk mengajak bertemu.

"Kemudian tersangka dan korban membuat janji pertemuan di Comal, setelah korban selesai bekerja di sebuah rumah makan, Minggu (20/8/2023) malam," kata Kapolres Pemalang.

Setelah pertemuan tersebut, tersangka mengajak korban jalan-jalan dengan menggunakan sepeda motor milik korban, hingga membawa korban ke tempat kejadian perkara (TKP) di sebuah perkebunan Desa Sidorejo Kecamatan Comal.


"Pada saat itu tersangka memakai masker, sehingga korban meminta tersangka untuk membuka masker," ucapnya.

Karena tersangka takut wajah aslinya terungkap, dan tidak sesuai dengan foto profil yang disamarkan di akun medsosnya, tersangka kemudian mencekik leher korban hingga korban meninggal dunia.

"Korban sempat berniat untuk melakukan perbuatan asusila pada korban, namun mengurungkan niatnya setelah melihat keadaan korban," kata Kapolres Pemalang.

Setelah itu tersangka pergi meninggalkan TKP untuk mengambil baju pramuka, lalu kembali lagi ke TKP dan memakaikan baju pramuka ke jasad korban.

"Tersangka membawa jasad korban dengan posisi di bagian depan sepeda motor, lalu membuang jasad korban ke aliran sungai di area tambak Desa Blendung Ulujami," ucapnya.

Setelah membuang jasad korban, tersangka kemudian mengambil barang-barang milik korban, yakni sepeda motor, uang tunai dan telepon genggam.

"Tersangka dan sejumlah barang bukti telah diamankan petugas, di antaranya terdapat dua potongan batu yang diduga digunakan tersangka saat membuang jasad korban," jelasnya.

AKBP Yovan menambahkan, tersangka AM dikenakan pasal 338 KUHP tentang tindak pidana barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, atau pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

"Atas perbuatannya, tersangka AM terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," tambahnya.

Lokasi penemuan jasad gadis berseragam pramuka di Pemalang dan pelaku AM di Polres Pemalang. (Kolase Tribunjateng.com)
Motor Korban Dijual Rp 3 Juta
Melansir Kompas.com, motif AM membunuh karena ingin menguasai harta benda korban.

"Pelaku ingin menguasai harta korban, terbukti motor korban dijual seharga Rp 3 juta."

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved