Guru Kontrak Naik Gaji

BREAKING NEWS! 571 Guru Kontrak Naik Gaji Rp 900 Ribu Pada APBD Perubahan Tahun 2023

Di mana, telah disepakati untuk mencari guru honor untuk mengajar bahasa Bali sebagai upaya meningkatkan prestasi Bahasa Bali. 

freepik
Ilustrasi - Untuk meningkatkan kesejahteraan, Pemkot Denpasar memastikan akan menaikan gaji guru kontrak yang bernaung di bawah Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga.  Peningkatan pendapatan dari semula Rp 1.800.000 menjadi Rp 2.700.000 atau naik Rp 900 ribu per orang. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Breaking News!

Untuk meningkatkan kesejahteraan, Pemkot Denpasar memastikan akan menaikan gaji guru kontrak yang bernaung di bawah Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga


Peningkatan pendapatan dari semula Rp 1.800.000 menjadi Rp 2.700.000 atau naik Rp 900 ribu per orang.


Kenaikan ini akan direalisasikan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun 2023. 


Hal tersebut diungkapkan Kadisdikpora Kota Denpasar, AA Gede Wiratama saat dikonfirmasi Rabu 27 September 2023. 

Ilustrasi guru - Untuk meningkatkan kesejahteraan, Pemkot Denpasar memastikan akan menaikan gaji guru kontrak yang bernaung di bawah Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga. 


Peningkatan pendapatan dari semula Rp 1.800.000 menjadi Rp 2.700.000 atau naik Rp 900 ribu per orang.
Ilustrasi guru - Untuk meningkatkan kesejahteraan, Pemkot Denpasar memastikan akan menaikan gaji guru kontrak yang bernaung di bawah Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga.  Peningkatan pendapatan dari semula Rp 1.800.000 menjadi Rp 2.700.000 atau naik Rp 900 ribu per orang. (Ganendra)

 


Lebih lanjut dijelaskan, dari data Disdikpora Kota Denpasar, sebanyak 571 orang guru akan menerima kenaikan gaji pada realisasi APBD Perubahan Tahun 2023. 


Di mana, jumlah tersebut terdiri atas Guru PAUD sebanyak 12 orang, Guru SD sebanyak 455 orang dan Guru SMP sebanyak 104 orang. 


"Sesuai dengan komitmen pimpinan bahwa guru kontrak merupakan prioritas untuk peningkatan pendapatan, sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan guru di Kota Denpasar," katanya.


Dikatakan Wiratama, pihaknya tidak memungkiri bahwa hingga saat ini Kota Denpasar masih kekurangan guru, baik di tingkat PAUD, SD dan SMP. 


Namun demikian, pengangkatan guru kontrak di bawah naungan Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kota Denapsar, terkendala moratorium dari Pemerintah Pusat. 


"Untuk saat ini sesuai dengan aturan Pemerintah Pusat, kita tidak diizinkan mengangkat pegawai kontrak, salah satunya mengangkat guru kontrak itu sendiri," ujarnya.


Meski demikian, terdapat dua opsi lain yang dapat menjadi solusi dalam memenuhi kebutuhan guru ini. 


Yakni mengangkat guru menggunakan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dengan batasan maksimal 20 persen yang dapat digunakan. 


Sedangkan opsi kedua mengangkat guru dengan dana komite atas persetujuan rapat komite. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved