TikTok Indonesia Klaim 6 Juta User Terdampak dari Larangan Kemendag Jalankan Social Commerce

TikTok Indonesia Klaim 6 Juta User Terdampak dari Larangan Kemendag Jalankan Social Commerce

Tribun Jogja
Aplikasi TikTok 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Kementerian Perdagangan secara resmi telah mengeluarkan peraturan melarang TikTok Indonesia menjalankan social commerce.

Atas larangan tersebut, TikTok Indonesia menyayangkannya.

"Kami sangat menyayangkan terkait pengumuman hari ini," tulis TikTok Indonesia dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews, Rabu (27/9/2023).

Baca juga: Profil Noel Robinson Alias Noelgoescrazy, Seleb TikTok Viral yang Siap Nge-Dance di Pulau Dewata

Menurut Tiktok, keputusan ini akan berdampak kepada kehidupan 6 juta penjual di TikTok Shop.

TikTok Indonesia mengklaim ada 6 juta penjual dan hampir 7 juta kreator affiliate yang menggunakan layanan mereka.

Meski demikian, TikTok Indonesia tetap menghormati peraturan dan hukum yang berlaku.

"Kami akan tetap menghormati peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia dan akan menempuh jalur konstruktif ke depannya," tulis TikTok Indonesia.

Baca juga: Seleb TikTok Luluk Nuril Bentak Anak Magang, Suaminya Bripka Huda Dicopot dari Jabatannya

Sebelumnya, Pemerintah telah menetapkan larangan praktik social commerce seperti dijalankan TikTok Shop di Indonesia karena mematikan pebisnis lokal.

Kementerian Perdagangan memberi TikTok Shop waktu satu pekan untuk menghentikan aktivitas transaksi jual beli di platform mereka.

Sebagaimana diketahui, revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 ditetapkan dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan bahwa Permendag 31/2023 telah berjalan sejak kemarin pada Selasa (26/9/2023).

Karena itu, TikTok Shop sudah tidak boleh melakukan transaksi sejak hari itu juga. Namun, Zulhas memberi TikTok Shop waktu selama sepekan. Sebab, katanya, saat ini masih waktu sosialisasi.

Hari ini, Ketua Umum Partai PAN itu menyebut akan bersurat kepada TikTok Shop.

"Besok disurati, ya. Seminggu inilah sosialisasi terus-menerus. Saya kira dengan informasi yang seperti sekarang ini kan 1 sampai 2 hari sudah bisa sampai (informasinya)," kata Zulhas dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (27/9/2023).

Aturan Soal TikTok Shop di Permendag 31/2023

Dalam Permendag 31/2023, disebutkan bahwa social commerce hanya diperbolehkan memfasilitasi promosi barang atau jasa dan dilarang menyediakan transaksi pembayaran.

Kemudian, disebutkan bahwa guna menjaga persaingan usaha yang sehat, social commerce wajib melakukan beberapa hal.

Pertama, menjaga tidak ada hubungan antara sistem elektronik Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dengan yang di luar sarana PMSE.

Kedua, social commerce wajib menjaga data pengguna media sosial dan tidak boleh digunakan untuk PMSE atau perusahaan afiliasi.

"(Social Commerce) tidak boleh transaksional. Tidak boleh jualan langsung. Promosi boleh," kata Zulkifli.

Nasib UMKM

Zulkifli memberi solusi untuk para pelaku UMKM yang terdampak pelarangan transaksi di TikTok.

Pria yang akrab disapa Zulhas itu mengatakan, para pelaku UMKM Tanah Air bisa pindah ke e-commerce lain.

"Ya tinggal pindah saja. Kan banyak e-commerce. Kenapa susah?" Kata dia dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (27/9/2023).

Ketika ditanya apakah pemerintah akan membantu perpindahan para pelaku UMKM ini ke e-commerce lain, ia mengatakan mereka bisa melakukannya sendiri.

"Enggak usah dibantu, sudah jago kok. Pintar semua," ujar Ketua Umum Partai PAN itu.

Minta Masyarakat Tuntaskan Transaksi

Kementerian Perdagangan (Kemendag) meminta masyarakat segera menyelesaikan transaksi yang mereka punya di TikTok Shop.

Hal itu karena social commerce seperti TikTok Shop sudah tak boleh melakukan transaksi, hanya diperbolehkan promosi.

"Harus selesai, sampai selesai," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim ketika ditemui di kantornya, Rabu (27/9/2023).

 

Artikel terkait telah tayang di Tribunnews dengan judul TikTok Sesalkan Keputusan Pemerintah Larang Social Commerce di Platformnya

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved