Lift Putus di Ubud
Tersangka Ayuterra Resort Tak Ditahan, Tapi Dilarang Keluar Bali
Polres Gianyar, Bali tak melakukan penahanan terhadap dua tersangka lift maut Ayuterra Resort Ubud.
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Fenty Lilian Ariani
TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Polres Gianyar, Bali tak melakukan penahanan terhadap dua tersangka lift maut Ayuterra Resort Ubud.
Yakni Vincent Juwono selaku owner resort dan Mujiana selaku kontraktor atau mekanik lift. Hal tersebut dikarenakan keduanya telah berumur renta, yakni di atas 60 tahun.
Di mana VJ berumur 67 tahun dan Mujiana berusia 63 tahun.
Namun kedua tersangka ini dicekal keluar dari Indonesia dan dilarang keluar dari Bali.
Selama proses penyelidikan sebagai tersangka, keduanya wajib lapor pada Senin dan Kamis.
Kasatreskrim Polres Gianyar, AKP Ario Seno Wimoko mengatakan, pada pemeriksaan pertama kedua tersangka, yang datang hanya VJ.
Sementara Mujiana, pria yang tinggal di Dalung Permai, Kuta Utara itu tidak bisa hadir karena sakit.
Pihaknya memaklumi hal tersebut mengingat usia Mujiana sudah tua.
"Pemeriksaan tak ada spesial. Masih kita tanyakan terkait tanggung jawab. Salah satu orang yang kita tetapkan sebagai tersangka VJ sudah kita periksa. Sementara Mujiana belum bisa datang kerena sedang sakit. Kita maklumi karena umurnya sudah sepuh. Kita menjadwalkan pemanggilan ulang kepada Mujiana pada Selasa 3 Oktober 2023," ujar Ario Seno.
Ario Seno mengatakan, pihaknya belum memutuskan dan belum menemukan hal yang mendesak kedua tersangka untuk ditahan.
Selain itu, penahanan tersangka dengan usia yang sudah sepuh, memiliki resiko tinggi pada kesehatan mereka.
"Kita belum putuskan lakukan penahanan. Karena tersangka kooperatif. Tidak pernah menunda panggilan kecuali hari ini, Mujiana tak datang karena sedang sakit. Kita juga lihat latar belakang medis dari tersangka," katanya.
Baca juga: Punya Utang di Puluhan Aplikasi Pinjol, Mantan Bendahara Desa Temukus Korupsikan Dana APBDes
Namun, demi mengantisipasi hal yang tak diinginkan.
Pihaknya telah mengirim surat pencekalan ke Imigrasi, agar yang bersangkutan tidak keluar negeri.
Dan, pihaknya juga telah meminta agar yang bersangkutan tidak keluar Bali.
"Kita telah mengirimkan surat pencekalan ke Imigrasi agar tak keluar Indonesia. Dan kita juga sudah berbicara pada kuasa hukum agar yang bersangkutan jangan keluar dari Bali. Dan wajib lapor setiap Senin dan Kamis," papar Ario Seno.
Pengacara Ayuterra Resort, I Nyoman Wirajaya berterima kasih pada Kapolres Gianyar, AKBP I Ketut Widiada karena telah memberikan penangguhan penanganan pada kliennya.
"Pak Kapolres sangat bijak sekali untuk tidak melakukan penahanan. Pertimbangannya klien kami sudah sepuh. Dalam UU Komnas Ham itu kan (klien kami) masuk kelompok rentan. Jadi riskan jika ditahan," ujar Wirajaya.
Wirajaya mengatakan, kliennya Vincent Juwono saat ini dalam kondisi hypertensi. Dan, sampai saat ini yang bersangkutan rutin meditasi seminggu tiga kali sebagai terapi dari penyakitnya tersebut.
"Saat ini (VJ) melakukan meditasi seminggu 3 kali. Dalam rangka penyembuhan hypertensi," ungkap Wirajaya.
Namun demikian, secara psikologis, VJ masih bisa mengikuti proses di kepolisian.
"Secara psikologis, beliau sehat. Beliau juga bilang sangat siap untuk diperiksa. Cuman yang namanya sebagai tersangka, ya begitulah. Perasaan tidak tenang itu manusiawi," tandasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.