Berita Denpasar

Buang Sampah Sembarangan di Denpasar Bali Bisa Kena Denda Rp 50 Juta

mereka yang buang sampah sembarangan akan dibawa ke meja hijau. Bahkan melalui Sidang Tipiring pelanggar akan dikenakan denda maksimal Rp 50 juta.

TRIBUN BALI/ I PUTU SUPARTIKA
Sampah meluber di TPS Yang Batu Denpasar Bali. Pemkot Denpasar Bali akan melakukan tindakan tegas bagi warga yang buang sampah sembarangan, denda maksimal Rp 50 juta. 

Pemasangan jaring ini akan terus ditambah dan tersebar di setiap perbatasan wilayah yang dilewati sungai-sungai di Kota Denpasar

"Setelah dilaksanakan evaluasi oleh Tim Prokasih PUPR Kota Denpasar, maka diketahui bahwa hampir setiap hari masih ditemui sampah di aliran sungai, terutama Tukad Teba ini, jadi kita sepakati memperbanyak jaring sampah," katanya.

Ia menambahkan, pemasangan jaring sampah ini sebagai upaya mengidentifikasi dari mana sumber sampah tersebut. 

Sehigga nantinya desa/kelurahan yang mewilayahi bertanggung jawab untuk menjaga kebersihan sungai. 

"Iya agar tidak di hilir yang menerima kiriman, jadi dari hulu kita pasang jaring, juga setiap perbatasan, dari sana kita bisa mengetahui sumber masalahnya, atau sampahnya dari mana, ini juga merupakan upaya menjaga kebersihan sungai untuk keberlanjutan mencegah banjir," kata Airawata. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved