Berita Denpasar
Buang Sampah Sembarangan di Denpasar Bali Bisa Kena Denda Rp 50 Juta
mereka yang buang sampah sembarangan akan dibawa ke meja hijau. Bahkan melalui Sidang Tipiring pelanggar akan dikenakan denda maksimal Rp 50 juta.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Ida Ayu Made Sadnyari
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pemkot Denpasar Bali akan melakukan tindakan tegas bagi warga yang buang sampah sembarangan.
Selain pembinaan simpatik dan dialogis, mereka yang buang sampah sembarangan akan dibawa ke meja hijau.
Bahkan melalui Sidang Tipiring pelanggar akan dikenakan denda maksimal Rp 50 juta.
Kasat Pol PP Kota Denpasar, AA Ngurah Bawa Nendra mengaku akan menindak tegas masyarakat yang kedapatan membuang sampah sembarangan, terlebih membuang sampah ke sungai.
Hal ini mengingat pentingnya untuk bersama-sama menjaga kebersihan sungai.
Ia mengatakan, aliran sungai di Kota Denpasar banyak yang berada di wilayah pemukiman padat penduduk.
Sehingga dalam melaksanakan pengawasan sangatlah sulit.
Baca juga: Pemkot Denpasar Jajaki Kerjasama dengan Komunitas Sungai Watch, Dukung Penanganan Sampah
Untuk itu, peranan masyarakat untuk bersama-sama melaksanakan pengawasan dan kesadaran peduli lingkungan sangatlah penting.
"Sinergitas dan kolaborasi semua pihak sangat penting dalam menjaga kebersihan, termasuk menjaga kebersihan sungai," katanya.
Bawa Nendra menekankan, saat ini di Kota Denpasar telah ada Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.
Dimana, dalam Pasal 58 dijelaskan bahwa bagi yang melanggar dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 6 bulan dengan maksimal Rp 50 juta.
Tak hanya itu, pelanggar juga dapat dikenakan sanksi lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami bukan menakut-nakuti masyarakat, namun menegaskan bahwa kebersihan adalah tanggung jawab kita bersama, dan membuang sampah sembarangan merupakan tindakan melanggar Perda, sehingga mari bersama kita jaga kebersihan Kota Denpasar, katanya.
Sementara itu, Kadis PUPR Kota Denpasar, AA Ngurah Bagud Airawata mengatakan pihaknya akan menjaga kebersihan sungai dengan memasang jaring sampah di setiap perbatasan kota dan perbatasan desa/kelurahan
Pemasangan jaring sampah akan dilaksanakan guna membendung sampah di aliran sungai.
Korban Ditebas Secara Membabi-buta di Denpasar, Tetangga Kos: Kami Takut Rafli Tewas |
![]() |
---|
TRAGIS! Nenek 71 Tahun Tewas di Denpasar, Dikira Kecelakaan, Ternyata Ulah Pemuda 26 Tahun |
![]() |
---|
VIDEO Penebasan di Glogor Carik Denpasar, Diawali Pertengkaran Lalu Ditebas Secara Sadis |
![]() |
---|
Marak Curanmor di Denpasar Bali, Pelaku Menyasar Kunci Nyantol dan Tidak Gunakan Second Lock |
![]() |
---|
Patar Curi 5 Iphone Kenalannya di Denpasar Bali, Korban Terkejut Dapati Apartemennya Berantakan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.