Berita Denpasar
Dewan Denpasar Minta Penerapan Perda Bagi Pelanggar Sampah Dilaksanakan Secara Konsisten
Kasat Pol PP Kota Denpasar akan menindak tegas masyarakat yang kedapatan membuang sampah sembarangan
Penulis: Putu Supartika | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
"Sinergitas dan kolaborasi semua pihak sangat penting dalam menjaga kebersihan, termasuk menjaga kebersihan sungai," katanya.
Bawa Nendra menekankan, saat ini di Kota Denpasar telah ada Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.
Di mana, dalam Pasal 58 dijelaskan bahwa bagi yang melanggar dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 6 bulan dengan maksimal Rp 50 juta.
Tak hanya itu, pelanggar juga dapat dikenakan sanksi lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami bukan menakut-nakuti masyarakat, namun menegaskan bahwa kebersihan adalah tanggung jawab kita bersama, dan membuang sampah sembarangan merupakan tindakan melanggar Perda, sehingga mari bersama kita jaga kebersihan Kota Denpasar,”katanya.
Sementara itu, Kadis PUPR Kota Denpasar, AA Ngurah Bagud Airawata mengatakan pihaknya akan menjaga kebersihan sungai dengan memasang jaring sampah di setiap perbatasan kota dan perbatasan desa/kelurahan.
Pemasangan jaring sampah akan dilaksanakan guna membendung sampah di aliran sungai.
Pemasangan jaring ini akan terus ditambah dan tersebar di setiap perbatasan wilayah yang dilewati sungai-sungai di Kota Denpasar, Bali.
"Setelah dilaksanakan evaluasi oleh Tim Prokasih PUPR Kota Denpasar, maka diketahui bahwa hampir setiap hari masih ditemui sampah di aliran sungai, terutama Tukad Teba ini, jadi kita sepakati memperbanyak jaring sampah," katanya.
Ia menambahkan, pemasangan jaring sampah ini sebagai upaya mengidentifikasi dari mana sumber sampah tersebut.
Sehingga nantinya desa/kelurahan yang mewilayahi bertanggung jawab untuk menjaga kebersihan sungai.
"Iya agar tidak di hilir yang menerima kiriman, jadi dari hulu kita pasang jaring, juga setiap perbatasan, dari sana kita bisa mengetahui sumber masalahnya, atau sampahnya dari mana, ini juga merupakan upaya menjaga kebersihan sungai untuk keberlanjutan mencegah banjir," kata Airawata. (*)
Kumpulan Artikel Denpasar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.