Berita Denpasar
Dewan Denpasar Minta Penerapan Perda Bagi Pelanggar Sampah Dilaksanakan Secara Konsisten
Kasat Pol PP Kota Denpasar akan menindak tegas masyarakat yang kedapatan membuang sampah sembarangan
Penulis: Putu Supartika | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Penanganan sampah di Kota Denpasar harus menjadi tanggungjawab bersama.
Semua pihak harus terlibat dalam penanganan sampah tanpa terkecuali.
Anggota DPRD Kota Denpasar, Agus Wirajaya mengatakan, semua upaya mesti dilakukan dengan optimal secara bersama-sama oleh pemerintah dan warga sesuai porsi masing-masing.
Yang paling penting adalah konsistensi dan disiplin dalam melakukan.
Baca juga: Buang Sampah Sembarangan di Denpasar Bali Bisa Kena Denda Rp 50 Juta
Agus Wirajaya menilai, pemasangan jaring perangkap sampah yang dilakukan PUPR saat ini karena banyak yang buang sampah ke sungai tentu perlu.
Akan tetapi menurutnya yang paling penting adalah membentuk perilaku membuang sampah yang bertanggung jawab wajib dilakukan secara rutin dan konsisten.
"Penerapan Perda nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum sepatutnya dilaksanakan, yang tentu akan memberi efek jera pada pelaku, dengan catatannya penegakan aturan dilakukan secara konsisten," kata politisi PSI ini saat diwawancarai Sabtu 30 September 2023.
Diberitakan sebelumnya, Pemkot Denpasar akan melakukan tindakan tegas bagi pembuang sampah sembarangan.
Selain pembinaan simpatik dan dialogis, pelanggar akan dibawa ke meja hijau.
Bahkan melalui Sidang Tipiring pelanggar akan didenda makskmal Rp 50 juta.
Kasat Pol PP Kota Denpasar, AA Ngurah Bawa Nendra mengaku akan menindak tegas masyarakat yang kedapatan membuang sampah sembarangan, terlebih membuang sampah ke sungai.
Hal ini mengingat pentingnya untuk bersama-sama menjaga kebersihan sungai.
Ia mengatakan, aliran sungai di Kota Denpasar banyak yang berada di wilayah pemukiman padat penduduk.
Sehingga dalam melaksanakan pengawasan sangatlah sulit.
Untuk itu, peranan masyarakat untuk bersama-sama melaksanakan pengawasan dan kesadaran peduli lingkungan sangatlah penting.
"Sinergitas dan kolaborasi semua pihak sangat penting dalam menjaga kebersihan, termasuk menjaga kebersihan sungai," katanya.
Bawa Nendra menekankan, saat ini di Kota Denpasar telah ada Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.
Di mana, dalam Pasal 58 dijelaskan bahwa bagi yang melanggar dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 6 bulan dengan maksimal Rp 50 juta.
Tak hanya itu, pelanggar juga dapat dikenakan sanksi lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami bukan menakut-nakuti masyarakat, namun menegaskan bahwa kebersihan adalah tanggung jawab kita bersama, dan membuang sampah sembarangan merupakan tindakan melanggar Perda, sehingga mari bersama kita jaga kebersihan Kota Denpasar,”katanya.
Sementara itu, Kadis PUPR Kota Denpasar, AA Ngurah Bagud Airawata mengatakan pihaknya akan menjaga kebersihan sungai dengan memasang jaring sampah di setiap perbatasan kota dan perbatasan desa/kelurahan.
Pemasangan jaring sampah akan dilaksanakan guna membendung sampah di aliran sungai.
Pemasangan jaring ini akan terus ditambah dan tersebar di setiap perbatasan wilayah yang dilewati sungai-sungai di Kota Denpasar, Bali.
"Setelah dilaksanakan evaluasi oleh Tim Prokasih PUPR Kota Denpasar, maka diketahui bahwa hampir setiap hari masih ditemui sampah di aliran sungai, terutama Tukad Teba ini, jadi kita sepakati memperbanyak jaring sampah," katanya.
Ia menambahkan, pemasangan jaring sampah ini sebagai upaya mengidentifikasi dari mana sumber sampah tersebut.
Sehingga nantinya desa/kelurahan yang mewilayahi bertanggung jawab untuk menjaga kebersihan sungai.
"Iya agar tidak di hilir yang menerima kiriman, jadi dari hulu kita pasang jaring, juga setiap perbatasan, dari sana kita bisa mengetahui sumber masalahnya, atau sampahnya dari mana, ini juga merupakan upaya menjaga kebersihan sungai untuk keberlanjutan mencegah banjir," kata Airawata. (*)
Kumpulan Artikel Denpasar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.