Berita Nasional

UU ASN: Atasi Kesenjangan, Talenta Nasional yang Bertugas di Daerah 3T Bakal Dapat Insentif

Pada UU ASN terbaru, lebih banyak berfokus pada pengentasan kesenjangan talenta nasional yang selama ini tak merata, terutama pemberian perhatian lebi

Editor: Mei Yuniken
TribunSultra/HO
UU ASN: Atasi Kesenjangan, Talenta Nasional yang Bertugas di Daerah 3T Bakal Dapat Insentif 

Selama ini, jelas Anas, persyaratan untuk melakukan mutasi sangat kaku, sehingga muncul stigma bahwa sulit memindahkan seorang ASN.

“Fleksibilitas mobilitas talenta ini juga memastikan dengan jelas bahwa PNS yang diangkat menjadi pejabat negara, komisioner atau anggota lembaga non-struktural, maupun dalam penugasan ke organisasi dunia, tidak kehilangan hak kepegawaiannya selama menjalankan tugas tersebut,” papar mantan kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tersebut.

UU anyar ini, papar Anas, juga mendukung percepatan pengembangan kompetensi ASN.

Pengembangan kompetensi tidak lagi dimaknai sebagai hak, melainkan suatu kewajiban bagi ASN.

“Untuk itu, Instansi Pemerintah wajib memberikan kemudahan akses belajar bagi Pegawai ASN,” tegas Anas.

Pola pengembangan kompetensi pun tidak lagi klasikal, seperti penataran, tetapi mengutamakan experiential learning, seperti magang dan on the job training.

“Seluruh konsep itu menjadi bagian dari Upaya meningkatkan kompetensi ASN menuju birokrasi profesional,” jelas Anas

(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved