Benarkah Pimpinan KPK "Jadikan 86" Kasus Syahrul Yasin Limpo? Ahmad Sahroni Buka Suara

Benarkah Pimpinan KPK "Jadikan 86" Kasus Syahrul Yasin Limpo? Ahmad Sahroni Buka Suara

Instagram
Benarkah Pimpinan KPK "Jadikan 86" Kasus Syahrul Yasin Limpo? Ahmad Sahroni Buka Suara 

 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Ditengah penanganan kasus dugaan korupsi Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, muncul kabar tak sedap dari Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK telah menetapkan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka dalam kasus tersebut

Kini viral surat panggilan dari Polda Metro Jaya untuk Panji Harianto dan Heri, yakni ajudan dan sopir Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca juga: Nasib Syahrul Yasin Limpo Diujung Tanduk, Setelah Bertemu Surya Paloh, Hari Ini Ketemu Jokowi

Surat panggilan tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan perkara korupsi di Kementerian Pertanian.

Merespon surat tersebut, Bendahara Umum NasDem, Ahmad Sahroni mengatakan dirinya mengetahui adanya kabar tersebut setelah menonton stasiun televisi swasta (TV).

"Nah itu gue baru tahu tuh tadi, di Kompas jam setengah 7," kata Sahroni di NasDem Tower, Jakarta, Rabu (4/10/2023).

Baca juga: Gaya Santai Jokowi Merespon Kabar Syahrul Yasin Limpo Hilang Kontak Setelah Ditemukan Uang Rp 30 M

Sehingga, dia menuturkan saat ini pihaknya belum mengetahui secara jelas terkait dugaan pemerasan itu.

"Belum ada," ucap Sahroni.

Dugaan Pemerasan

Diberitakan sebelumnya, nama Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sedang disorot lantaran diduga dalam kasus tindak pidana korupsi belakangan ini.

Namun ada kasus lain yang menyeret nama SYL selain dugaan korupsi yang sedang disidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Perkara itu terkait dugaan pemerasan.

Saat ini beredar surat pemeriksaan bernomor B/10339/VIII/Res.3.3./2023/Ditreskrimsus yang berisikan pemanggilan terhadap sopir Menteri Pertanian bernama Heri.

Adapun pemanggilan itu terkait Subdit V Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang dilakukan oleh Pimpinan KPK.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved