Berita Karangasem

Kapal Tongkang Pengangkut Pasir Lego Jangkar di Dermaga Tersus Tiga Hari Lebih

Penyebabnya karena dari KSOP Pelabuhan Padang Bai belum  mengeluarkan surat persetujuan berlayar terhadap 2 kapal tongkang.

Penulis: Saiful Rohim | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Istimewa
Dua kapal pengangkut material pasir terpaksa lego jangkar lebih lama, di sekitar Dermaga Tersus PT Pasir Toya Anyar, Kecamatan Kubu, Karangasem. Penyebabnya karena dari KSOP Pelabuhan Padang Bai belum  mengeluarkan surat persetujuan berlayar terhadap 2 kapal tongkang. Direktur IV PT Pasir Toya Anyar Kubu,  Made Arnawa, mengatakan kapal tongkang pengangkut  pasir  lego jangkar cukup  lama. 

TRIBUN-BALI.COM  - Dua kapal pengangkut material pasir terpaksa lego jangkar lebih lama, di sekitar Dermaga Tersus PT Pasir Toya Anyar, Kecamatan Kubu, Karangasem.

Penyebabnya karena dari KSOP Pelabuhan Padang Bai belum  mengeluarkan surat persetujuan berlayar terhadap 2 kapal tongkang.

Direktur IV PT Pasir Toya Anyar Kubu,  Made Arnawa, mengatakan kapal tongkang pengangkut  pasir  lego jangkar cukup  lama.

Sehingga  mengakibatkan  pihak  perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp 2,2 milliar. "Sampai tadi belum melakukan bongkar muat. Sewa  kapal hitungannya per hari,"kata Arnawa, Kamis (5/10).

Menurut penjelasan KSOP Padang Bai, kata Arnawa, petugas KSOP menunda mengeluarkan izin berlayar dengn alasan masa berlaku izin usaha pertambangan (IUP) sudah habis.

Padahal, material yang diangkut adalah sisa hasil produksi  PT Pasir Toya Anyar Kubu, saat izin masih berlaku. Sehingga  statusnya  legal.

"Pasir yang diangkut yakni sisa hasil produksi PT Pasir Toya Anyar Kubu, saat izin masih berlaku. Seharusnya  material  tersebut legal. Sudah miliki manifest cargo & surat keterangan asal barang. Tak ada alasan KSOP tak terbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB)," jelas Arnawa, pria dari Desa Tianyar Kec. Kubu ini.

Baca juga: Jelang MotoGP di Sirkuit Mandalika Lombok, Bongkar Muat di Padang Bai Dipercepat 

Baca juga: Kebakaran Lagi, Kali Ini di Culali Kintamani, BMKG Perkirakan Musim Hujan di Bali Mulai November

Dua kapal pengangkut material pasir terpaksa lego jangkar lebih lama, di sekitar Dermaga Tersus PT Pasir Toya Anyar, Kecamatan Kubu, Karangasem.

Penyebabnya karena dari KSOP Pelabuhan Padang Bai belum  mengeluarkan surat persetujuan berlayar terhadap 2 kapal tongkang.

Direktur IV PT Pasir Toya Anyar Kubu,  Made Arnawa, mengatakan kapal tongkang pengangkut  pasir  lego jangkar cukup  lama.
Dua kapal pengangkut material pasir terpaksa lego jangkar lebih lama, di sekitar Dermaga Tersus PT Pasir Toya Anyar, Kecamatan Kubu, Karangasem. Penyebabnya karena dari KSOP Pelabuhan Padang Bai belum  mengeluarkan surat persetujuan berlayar terhadap 2 kapal tongkang. Direktur IV PT Pasir Toya Anyar Kubu,  Made Arnawa, mengatakan kapal tongkang pengangkut  pasir  lego jangkar cukup  lama. (Istimewa)

 

 

 

"Sebenarnya kita sudah kirim surat permohonan pelayaran ke KSOP Padang Bai pada 1 Oktober 2023. Cuma sampai sekarang belum ada jawaban dari yang bersangkutan,"tambahnya.


Akibat kejadian ini, perusahaan alami kerugian materiil. Seharusnya KSOP Padang Bai menyampaikan jawaban tertulis, sehingga pihak perusahaan bisa mengambil sikap. Untuk izin Tersus PT Pasir Toya Anyar Kubu dan kapal  masih aktif.  Sedangkan  IUP  habis 24 September 2023, dan masih proses perpanjangan.

Kepala KSOP Padang Bai, Muhammad Mustajib, mengungkapkan, KSOP Padang Bai menunda keberangkatan dua kapal dikarenakan izin usaha pertambangan habis masanya."Penerbitan surat persetujuan berlayar melalui sistem. Ada persyaratan yang dipenuhi sebelum terbit. Diantaranya manifest,"ungkap Mustajib. 


Manifest yang dimaksud yakni dokumen dan sarana  pengangkut  berupa  muatan.  Artinya asal usul muatan harus jelas. Seperti izin usaha. Di mana izin usaha pertambangannya sudah berakhir per 24 September 2023."Kalau masalah izin muatan belum clear otomatis kami tak berani. Khawatir dimasalahkan,"akuinya.


Pihaknya menyarankan agar pihak perusahaan menyelesaikan proses perizinan. Seandainya sudah terpenuhi, otomatis petugas memberikan izin berlayar. Persyaratan harus dilengkapi."Permasalahan  ada di izin usaha pertambangan. Masa berlakunya habis,"akuinya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved