Berita Karangasem
Kapal Tongkang Pengangkut Pasir Lego Jangkar di Dermaga Tersus Tiga Hari Lebih
Penyebabnya karena dari KSOP Pelabuhan Padang Bai belum mengeluarkan surat persetujuan berlayar terhadap 2 kapal tongkang.
Penulis: Saiful Rohim | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Dua kapal pengangkut material pasir terpaksa lego jangkar lebih lama, di sekitar Dermaga Tersus PT Pasir Toya Anyar, Kecamatan Kubu, Karangasem.
Penyebabnya karena dari KSOP Pelabuhan Padang Bai belum mengeluarkan surat persetujuan berlayar terhadap 2 kapal tongkang.
Direktur IV PT Pasir Toya Anyar Kubu, Made Arnawa, mengatakan kapal tongkang pengangkut pasir lego jangkar cukup lama.
Sehingga mengakibatkan pihak perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp 2,2 milliar. "Sampai tadi belum melakukan bongkar muat. Sewa kapal hitungannya per hari,"kata Arnawa, Kamis (5/10).
Menurut penjelasan KSOP Padang Bai, kata Arnawa, petugas KSOP menunda mengeluarkan izin berlayar dengn alasan masa berlaku izin usaha pertambangan (IUP) sudah habis.
Padahal, material yang diangkut adalah sisa hasil produksi PT Pasir Toya Anyar Kubu, saat izin masih berlaku. Sehingga statusnya legal.
"Pasir yang diangkut yakni sisa hasil produksi PT Pasir Toya Anyar Kubu, saat izin masih berlaku. Seharusnya material tersebut legal. Sudah miliki manifest cargo & surat keterangan asal barang. Tak ada alasan KSOP tak terbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB)," jelas Arnawa, pria dari Desa Tianyar Kec. Kubu ini.
Baca juga: Jelang MotoGP di Sirkuit Mandalika Lombok, Bongkar Muat di Padang Bai Dipercepat
Baca juga: Kebakaran Lagi, Kali Ini di Culali Kintamani, BMKG Perkirakan Musim Hujan di Bali Mulai November

"Sebenarnya kita sudah kirim surat permohonan pelayaran ke KSOP Padang Bai pada 1 Oktober 2023. Cuma sampai sekarang belum ada jawaban dari yang bersangkutan,"tambahnya.
Akibat kejadian ini, perusahaan alami kerugian materiil. Seharusnya KSOP Padang Bai menyampaikan jawaban tertulis, sehingga pihak perusahaan bisa mengambil sikap. Untuk izin Tersus PT Pasir Toya Anyar Kubu dan kapal masih aktif. Sedangkan IUP habis 24 September 2023, dan masih proses perpanjangan.
Kepala KSOP Padang Bai, Muhammad Mustajib, mengungkapkan, KSOP Padang Bai menunda keberangkatan dua kapal dikarenakan izin usaha pertambangan habis masanya."Penerbitan surat persetujuan berlayar melalui sistem. Ada persyaratan yang dipenuhi sebelum terbit. Diantaranya manifest,"ungkap Mustajib.
Manifest yang dimaksud yakni dokumen dan sarana pengangkut berupa muatan. Artinya asal usul muatan harus jelas. Seperti izin usaha. Di mana izin usaha pertambangannya sudah berakhir per 24 September 2023."Kalau masalah izin muatan belum clear otomatis kami tak berani. Khawatir dimasalahkan,"akuinya.
Pihaknya menyarankan agar pihak perusahaan menyelesaikan proses perizinan. Seandainya sudah terpenuhi, otomatis petugas memberikan izin berlayar. Persyaratan harus dilengkapi."Permasalahan ada di izin usaha pertambangan. Masa berlakunya habis,"akuinya. (*)
Kukul Bulus Terdengar Jelas di Desa Antiga Karangasem, Ini Penyebabnya |
![]() |
---|
Pembangunan Resort Mewah di Karangasem Jadi Sorotan, Investasi Capai Rp1 Triliun |
![]() |
---|
Miliki Panorama Bukit dan Laut Menawan, Desa Bugbug Bali Dilirik Investor Eropa |
![]() |
---|
DESA Bugbug Karangasem Bali Dilirik Investor Eropa! Miliki Panorama Bukit dan Laut Menawan |
![]() |
---|
TEWAS Penebang Pohon Asal Kintamani, Terjatuh dari Ketinggian 30 Meter di Gegelang Karangasem! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.