Sponsored Content
Kearifan Lokal dan Ornamen Bali Jadi Bahasan Pansus Ranperda PGB DPRD Badung
Kearifan Lokal dan Ornamen Bali Jadi Bahasan Pansus Ranperda PGB DPRD Badunh
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Fenty Lilian Ariani
ist
Ketua Pansus PBG DPRD Badung Gusti Anom Gumanti berfoto bersama utusan PUPR dan Bagian Hukum usai gelar raker, Rabu 4 Oktober 2023
Artinya minimal ada ruang terbuka. kendati demimikian tidak semua bisa masukkan dalam perda karena ini sangat teknis.
Pihaknya mengaku ketinggian bangunan tidak boleh 15 meter pada zone-zone tertentu dan pada areal yang ada kaitannya dengan radius kesucian pura sehingga mengurangi alih fungsi lahan.
Hanya saja masalah itu sudah diatur dalam perda provinsi bahwa bangunan yang diperbolehkan hanya setinggi pohon kelapa atau setara dengan 15 meter.
"Sudah mutlak ketinggiannya tak boleh melebihi 15 meter," imbuhnya. (*)
Berita Terkait
Baca Juga