Sponsored Content

Kearifan Lokal dan Ornamen Bali Jadi Bahasan Pansus Ranperda PGB DPRD Badung

Kearifan Lokal dan Ornamen Bali Jadi Bahasan Pansus Ranperda PGB DPRD Badunh

Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Fenty Lilian Ariani
ist
Ketua Pansus PBG DPRD Badung Gusti Anom Gumanti berfoto bersama utusan PUPR dan Bagian Hukum usai gelar raker, Rabu 4 Oktober 2023 

Artinya minimal ada ruang terbuka. kendati demimikian tidak semua bisa masukkan dalam perda karena ini sangat teknis. 

Pihaknya mengaku ketinggian bangunan tidak boleh 15 meter pada zone-zone tertentu dan pada areal yang  ada kaitannya dengan radius kesucian pura sehingga mengurangi alih fungsi lahan.

Hanya saja masalah itu sudah diatur dalam perda provinsi bahwa bangunan yang diperbolehkan hanya setinggi pohon kelapa atau setara dengan 15 meter. 

"Sudah mutlak ketinggiannya tak boleh melebihi 15 meter," imbuhnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved