Kasus Rudapaksa di Badung

Kronologi Terapis Pijat Refleksi Rudapaksa Wanita di Badung, Terjadi Usai Korban Beli Obat di Apotek

Polres Badung mengungkapkan kronologi kasus rudapaksa yang melibatkan seorang terapis pijat refleksi

Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: I Putu Juniadhy Eka Putra
Tribun Bali/Ida Bagus Putu Mahendra
Pelaku rudapaksa berinisial S (23) dalam jumpa pers di Polres Badung. 

TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Polres Badung melalui Satreskrim Polres Badung mengungkapkan kronologi kasus rudapaksa yang melibatkan seorang terapis pijat refleksi berinisial S (23) asal Purbalingga, Jawa Tengah.

Kasatreskrim Polres Badung, AKP Aris Setiyanto menuturkan, kasus rudapaksa itu terjadi pada Selasa 3 Oktober 2023 lalu di sebuah ruko, Jalan Tibung Sari, Banjar Kwanji, Dalung, Kabupaten Badung.

Ruko tersebut, dikatakan terdapat dua bagian. Bagian bawah, merupakan gerai apotek, sementara bagian atas merupakan tempat pijat refleksi bernama Soni Pijat Refleksi.

Kala itu, korban diminta oleh ibunya untuk membeli obat di apotek tersebut. Usai membeli obat, korban berniat untuk melakukan pijat refleksi di Soni Pijat Refleksi.

Baca juga: Terapis Pijat Rudapaksa Seorang Perempuan di Kwanji Badung, Terancam 4 Tahun Penjara

AKP Aris Setiyanto mengatakan, korban melakukan pijat refleksi lantaran sebelumnya menderita sakit pada bagian kaki.

Pasalnya, sehari sebelumnya korban telah menghubungi pelaku untuk melakukan pijat refleksi.

Kontak pelaku, kata AKP Aris Setiyanto, diperoleh korban dari berselancar di dunia maya.

“Dimana saat sore itu, korban diperintahkan oleh ibunya untuk membeli obat di apotek. Saat korban ke apotek, selanjutnya korban melaksanakan pijat.”

“Korban sempat mengalami sakit kakinya dimana di hari sebelumnya korban sempat menghubungi pelaku, dimana mencari di internet terkait pijat refleksi,” jelas Kasatreskrim Polres Badung dalam jumpa pers, Kamis 5 Oktober 2023.

Setibanya di tempat pijat refleksi-yang berada di atas apotek, pelaku meminta korban untuk membuka baju dan celana guna selanjutnya diberi kain penutup.

“Kemudian pelaku mengarahkan korban untuk membuka baju, membuka celana, yang seperti halnya pijat pada umumnya. Langsung diberikan kain, selanjutnya dipijat,” tuturnya.

Mulanya pijat berjalan seperti pada umumnya. Namun, tiba-tiba pelaku meminta korban untuk membuka pakaian dalamnya.

Setalah dibuka, pelaku memegang payudara korban hingga akhirnya membuat pelaku terangsang dan melakukan aksi tak tarpujinya itu.

“Kemudian pelaku mengarahkan untuk membuka baju dalamnya. Setelah dibuka, baru dada dipegang, akhirnya pelaku terangsang hingga melakukan tindakan bejat tersebut,” jelas AKP Aris Setiyanto.

Usai mendapat perlakuan tak pantas, korban pulang dan mengadukannya ke orang tua korban.

“Selanjutnya korban pulang, baru mengadukan ke orang tuanya,” beber Kasatreskrim Polres Badung.

Baca juga: 2 WNA Pelaku Rudapaksa Bule Filipina Dilepas Polres Badung, Kasusnya Sudah P21, Ini Alasannya!

Korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Badung pada Selasa 3 Oktober 2023 sekitar pukul 20.00 WITA.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satreskrim Polres Badung kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku hari itu juga, tepatnta 3 Oktober 2023 malam.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 6 (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) atau Pasal 286 KUHP.

Pelaku terancam kurungan penjara selama 4 tahun.

“Dimana terhadap pelaku kita kenakan tindak pidana TPKS Pasal 6 huruf a UU. RI. Nomor 12 Tahun 2022 atau Pasal KUHP 286. Dimana diancam dengan 4 tahun penjara,” pungkas Kasatreskrim Polres Badung, AKP Aris Setiyanto.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved