Berita Badung
Terapis Pijat Rudapaksa Seorang Perempuan di Kwanji Badung, Terancam 4 Tahun Penjara
Kepolisian Resor Badung (Polres Badung) berhasil mengungkap kasus rudapaksa di wilayah Kwanji, Dalung, Kabupaten Badung pada Selasa 3 Oktober 2023
Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Kepolisian Resor Badung (Polres Badung) berhasil mengungkap kasus rudapaksa di wilayah Kwanji, Dalung, Kabupaten Badung pada Selasa 3 Oktober 2023 lalu.
Hal ini disampaikan oleh Polres Badung melalui jumpa pers di Polres Badung pada Kamis 5 Oktober 2023 siang.
Kasatreskrim Polres Badung, AKP Aris Setiyanto membeberkan terduga pelaku merupakan seorang terapis pijat refleksi berinisial S (23) asal Purbalingga, Jawa Tengah.
Baca juga: Polres Badung Turunkan Puluhan Personil, Antisipasi Kemacetan Di Mengwi
Pasalnya, pelaku nekat melakukan aksi bejatnya itu lantaran terangsang usai korban melepas pakaiannya.
Modusnya, kata AKP Aris Setiyanto, yakni pelaku memijat tubuh korban hingga menyebabkannya terangsang.
“Motifnya karena itu, pikirannya kemana-mana, jadinya begitu (rudapaksa).”
Baca juga: Komisi I DPRD Badung Panggil Sejumlah Instansi Untuk Tanyakan Pemalsuan Dokumen Kependudukan
“Untuk modusnya, pelaku memijat tubuh korban hingga terangsang, kemudian pelaku memaksa untuk menyetubuhinya,” ujar Kasatreskrim Polres Badung.
Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan polisi model B yang diterima Polres Badung pada Selasa 3 Oktober 2023 sekitar pukul 20.00 Wita.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satreskrim Polres Badung kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku hari itu juga, tepatnya 3 Oktober 2023 malam.
Baca juga: 2.382 Tenaga PPPK Akan Direkrut Badung, BKPSDM Sebut Tertutup Bagi Fresh Graduate
“Kejadian hari Selasa kemarin, tanggal 3 (Oktober) sekitar pukul 16.00 Wita, di mana dilaporkan di Polres Badung sekitar pukul 20.00 Wita.”
“Selanjutnya tim melakukan penyelidikan, sehingga hari itu juga kita bisa mengungkap pelaku,” terang AKP Aris Setiyanto.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 6 (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) atau Pasal 286 KUHP.
Baca juga: Banyak Keluhan, PDAM Badung Sebut Pipa Induk Penyaluran Air di Perbaiki Hingga Larut Malam
Pelaku terancam kurungan penjara selama 4 tahun.
“Di mana terhadap pelaku kita kenakan tindak pidana TPKS Pasal 6 huruf a UU. RI. Nomor 12 Tahun 2022 atau Pasal KUHP 286. Dimana diancam dengan 4 tahun penjara,” pungkas Kasatreskrim Polres Badung, AKP Aris Setiyanto. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.