Kasus Rudapaksa di Badung

Waspada Modus Operandi Tukang Pijat Cabul, Cewek di Badung Bali Jadi Korban Rudapaksa

Waspada Modus Operandi Terapis Cabul, Cewek di Badung Bali Jadi Korban Rudapaksa

Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Aloisius H Manggol
Rizal Bomantama/Tribunnews.com
Ilustrasi. 

“Selanjutnya korban pulang, baru mengadukan ke orang tuanya,” beber Kasatreskrim Polres Badung.

Korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Badung pada Selasa 3 Oktober 2023 sekitar pukul 20.00 Wita.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satreskrim Polres Badung kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku yang diketahui berinisial S (23) asal Purbalingga, Jawa Tengah pada  hari itu juga, tepatnya 3 Oktober 2023 malam.

Dari kasus tersebut, personel Satreskrim Polres Badung berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya baju dalam, celana dalam, celana jeans, celana boxer, hingga handuk kecil.

“Ada baju dalam, celana dalam, celana jeans, celana training, celana boxer, handuk kecil, semua sudah kita amankan,” ungkap Kasatreskrim Polres Badung.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 6 (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) atau Pasal 286 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama 4 tahun.(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved