Kasus Rudapaksa di Badung

Waspada Modus Operandi Tukang Pijat Cabul, Cewek di Badung Bali Jadi Korban Rudapaksa

Waspada Modus Operandi Terapis Cabul, Cewek di Badung Bali Jadi Korban Rudapaksa

Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Aloisius H Manggol
Rizal Bomantama/Tribunnews.com
Ilustrasi. 

 

TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Seorang wanita menjadi korban rudapaksa oleh seorang terapis pijat refleksi di Jalan Tibung Sari, Banjar Kwanji, Dalung, Badung pada 3 Oktober 2023 lalu.

Kasatreskrim Polres Badung, AKP Aris Setiyanto mengatakan, korban berniat melakukan pijat refleksi lantaran mengalami sakit pada kaki.

Sehingga, sehari sebelumnya korban menghubungi pelaku.

Baca juga: Presiden Jokowi Buka Suara Soal Rumor Mentan Syahrul Yasin Limpo Mundur dari Jabatan

Pasalnya, korban memperoleh kontak pelaku dari hasil berselancar di dunia maya.

“Korban sempat mengalami sakit kakinya dimana di hari sebelumnya korban sempat menghubungi pelaku, dimana mencari di internet terkait pijat refleksi,” jelas Kasatreskrim Polres Badung dalam jumpa pers, Kamis 5 Oktober 2023.

Kasatreskrim Polres Badung menuturkan, di hari kejadian, korban kebetulan diminta oleh ibunya untuk membeli obat di apotek yang berada di lantai bawah tempat pijat refleksi.

Baca juga: Geledah Rumah Pribadi Mentan Syahrul Yasin Limpo di Makassar, Berikut Hasil Sitaan KPK

“Dimana saat sore itu, korban diperintahkan oleh ibunya untuk membeli obat di apotek. Saat korban ke apotek, selanjutnya korban melaksanakan pijat,” tutur AKP Aris Setiyanto.

Setibanya di tempat pijat refleksi-yang berada di atas apotek, pelaku meminta korban untuk membuka baju dan celana guna selanjutnya diberi kain penutup.

“Kemudian pelaku mengarahkan korban untuk membuka baju, membuka celana, yang seperti halnya pijat pada umumnya. Langsung diberikan kain, selanjutnya dipijat,” tuturnya.

Mulanya pijat berjalan seperti pada umumnya.

Namun, tiba-tiba pelaku meminta korban untuk membuka pakaian dalamnya.

Setelah dibuka, pelaku memegang organ vital korban hingga akhirnya membuat pelaku terangsang dan melakukan aksi tak terpujinya itu.

“Kemudian pelaku mengarahkan untuk membuka baju dalamnya. Setelah dibuka, baru dada dipegang, akhirnya pelaku terangsang hingga melakukan tindakan bejat tersebut,” jelas AKP Aris Setiyanto.

Usai mendapat perlakuan tak pantas, korban pulang dan mengadukannya ke orang tua korban.

“Selanjutnya korban pulang, baru mengadukan ke orang tuanya,” beber Kasatreskrim Polres Badung.

Korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Badung pada Selasa 3 Oktober 2023 sekitar pukul 20.00 Wita.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satreskrim Polres Badung kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku yang diketahui berinisial S (23) asal Purbalingga, Jawa Tengah pada  hari itu juga, tepatnya 3 Oktober 2023 malam.

Dari kasus tersebut, personel Satreskrim Polres Badung berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya baju dalam, celana dalam, celana jeans, celana boxer, hingga handuk kecil.

“Ada baju dalam, celana dalam, celana jeans, celana training, celana boxer, handuk kecil, semua sudah kita amankan,” ungkap Kasatreskrim Polres Badung.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 6 (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) atau Pasal 286 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama 4 tahun.(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved