Berita Badung
Dipanggil Satpol PP Dua Usaha Paralayang di Kuta Selatan Ternyata Bodong
Dari hasil pemeriksaan diketahui dua usaha rekreasi paralayang yang berseliweran di Gunung Payung tidak semua berizin atau bodong.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung, memanggil usaha paralayang yang berlokasi di Desa Kutuh, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Bali, pada Rabu 6 Agustus 2025.
Dari hasil pemeriksaan diketahui dua usaha rekreasi paralayang, yang berseliweran di Gunung Payung tidak semua berizin atau bodong.
Sementara dua usaha memiliki izin lengkap, termasuk milik Desa Adat Kutuh. Dengan adanya temuan tersebut, Satpol PP Badung pun menghentikan oprasionalnya secara langsung.
Baca juga: KISAH Pilu Korban Tewas Bali Dolphin Cruise II, Mendiang Kadek Adi Jadi ABK Baru Sebulan
Baca juga: TRAGEDI Kebakaran Lahan Dekati Pemukiman Warga di Karangasem, Simak Beritanya Berikut Ini
Kepala Satpol PP Badung, IGAK Suryanegara, mengatakan ada tiga usaha paralayang yang dipanggil yang sebelumnya tidak bisa memperlihatkan izinnya. Ternyata dari tiga usaha yang dipanggil ada dua yang tidak berizin.
"Jadi ada 4 usaha paralayang, satu diantaranya milik Desa Kutuh yang sudah memiliki izin. Sehingga kita panggi tiga yang lainnya," ucapnya.
Diakui dari hasil pemeriksaan oleh PPNS Provinsi Bali dan PPNS Badung terhadap pengusaha paragliding, dari 4 usaha terus 2 usaha sudah memiliki NIB, SOP dan NPWPD, ada 2 usaha yang belum. Artinya dari tiga yang dipanggil ada satunya memiliki izin lengkap.
Terhadap dua usaha paralayang bodong ini, pihaknya tegas meminta agar menghentikan kegiatannya. Dua usaha ini dilarang beroperasi sebelum melengkapi segala ketentuan perizinannya.
"Dari hasil pemeriksaan bahwa PT Tri Tunggal Bali Angkasa dan CV Gin Glinders Bali. Kedua usaha diatas tidak memiliki perizinan," kata Suryanegara.
Kedua usaha paralayang bodong ini juga sudah diminta menandatangani surat pernyataan untuk tutup sementara.
"Sudah menandatangani surat pernyataan (penghentian sementara usaha). Mulai hari ini mereka menghentikan operasional sampai memiliki izin berusaha sesuai ketentuan perundangan yang berlaku," terangnya.
Birokrat asal Denpasar ini, menambahkan bahwa izin usaha paralayang berada di bawah Pemerintah Provinsi Bali. Di mana di Bali diatur lewat Perda Provinsi Bali No 5 tahun 2023, tentang penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman masyarakat dan perlindungan masyarakat.
"Ada di Pasal 23 ayat 8 huruf a yang berbunyi setiap orang melakukan kegiatan paralayang, paramotor, layang gantung, dan terbang layang wajib memiliki perizinan," bebernya.
Sementara untuk pihak PT Anugerah Langkah Makmur, yang pada kesempatan itu turut dipanggil telah bisa menunjukan perizinannya. Pun demikian usaha ini tetap diberikan pembinaan agar mentaati aturan yang ada baik dari segi keselamatan maupun rute terbang.
"Kalau PT Anugerah Langkah Makmur sudah memiliki izin NIB, SOP dan NPWPD. Termasuk milik Desa Kutuh yakni Gunung Payung Paragliding," imbuhnya.
Seperti diketahui usaha paralayang di kawasan Gunung Payung, Kuta Selatan belakangan viral di media lantaran olahraga rekreasi ini terbang terlihat sangat dekat dengan Pura Gunung Payung.
Pura Gunung Payung sendiri merupakan tempat suci umat Hindu, sehingga tidak elok apabila ada paralayang terbang dekat apalagi di atas pura.
Bahka sebelumnya, Satpol PP Badung juga sudah turun ke lokasi guna memastikan radius paralayang dengan areal pura tersebut. (*)
CATAT Ada 3 Usaha Tak Kantongi Izin! Satpol PP Badung Sidak Aktivitas Paralayang di Kutuh Bali |
![]() |
---|
SELAMATKAN Anak Janda di Pantai Seminyak Malah Nyawa Melayang, Selamat Jalan Gusti Agung Anom |
![]() |
---|
DINILAI Langgar Kesucian Pura Gunung Payung, Bupati Badung Perintah Tindak Aktivitas Paralayang |
![]() |
---|
PHDI Badung Bali Gelar Penyuluhan untuk Penyuluh Agama, Nyoman Kenak: Sebarkan Nilai-nilai Dharma |
![]() |
---|
Gusti Terseret Arus Saat Hendak Selamatkan Anak Pacarnya di Seminyak Bali, Ditemukan di Pantai Seseh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.