CASN 2023

BESARAN Gaji dan Tunjangan PNS Dosen untuk Referensi CPNS 2023 Kemendikbud hingga Kemenkes

Daftar gaji dan tunjangan di tiga kementerian tersebut berbeda dan bervariasi tergantung jabatan dan jenjang pendidikan.

Editor: Mei Yuniken
Google Images
Ilustrasi - BESARAN Gaji dan Tunjangan PNS Dosen untuk Referensi CPNS 2023 Kemendikbud hingga Kemenkes 

Golongan IVc: Rp 3.307.300-Rp 5.431.900

Golongan IVd: Rp 3.447.200-Rp 5.661.700

Golongan IVe: Rp 3.593.100-Rp 5.901.200.

Baca juga: Cara Beli e-Meterai untuk Pendaftaran CPNS 2023, Lengkap dengan LINK Resmi dan Cara Menggunakannya

Baca juga: INFO CASN 2023: Berikut 24 Link Pengumuman Formasi CPNS dan PPPK di Lembaga/Kementerian 2023

Tunjangan PNS Dosen

Tunjangan PNS dosen diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen.

Besaran tunjangan dosen adalah satu kali gaji pokok.

Tunjangan dosen terhitung mulai bulan Januari tahun berikutnya setelah dosen PNS mendapatkan sertifikat pendidik yang telah diberi Nomor Registrasi Dosen dari Departemen.

a). Tunjangan Profesi dan Khusus:

Menurut Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2017 Tentang Pemberian Tunjangan Profesi Dosen dan Tunjangan Kehormatan Profesor, tunjangan profesi diberikan kepada Dosen yang memiliki jabatan akademik Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala, dan Profesor.

Sementara itu, tunjangan khusus akan diberikan ketika dosen bertugas di daerah khusus.

Besaran tunjangan khusus adalah satu kali gaji pokok.

b). Tunjangan Kehormatan:

Tunjangan kehormatan akan diberikan kepada dosen PNS dengan jabatan profesor dan memenuhi persyaratan sesuai UU.

Besaran tunjangan kehormatan adalah dua kali gaji pokok.

Baca juga: INFO PPPK Polri 2023: Tersedia 350 Formasi, Pendaftaran Dibuka hingga 9 Oktober, Cek Syaratnya!

c). Tunjangan Lainnya:

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved