Pacar Janda Cantik yang Tewas Usai Karaoke Ngaku Pukul Kepala Korban Pakai Botol Tequila

Pacar Janda Cantik yang Tewas Usai Karaoke Ngaku Pukul Kepala Korban Pakai Botol Tequila

Kolase TribunSumsel
Soal Tewasnya DSA Janda Muda di Surabaya, Cak Imin Buka Suara: PKB Selalu Berdiri di Pihak Korban 

TRIBUN-BALI.COM, SURABAYA - Polrestabes Surabaya akhirnya menetapkan GRT, anak anggota DPR RI dapil Nusa Tenggara Timur (NTT) sebagai tersangka penganiayaan hingga menyebabkan Dini meninggal dunia.

Dini mengalami penganiayaan hebat di tempat karaoke di Surabaya oleh GRT yang juga adalah kekasihnya.

Dini bahkan sempat diseret menggunakan mobil yang dikendarai GRT, janda cantik ini pun sempat tak sadarkan diri dan meninggal dunia.

Baca juga: TERKUAK, Ini Motif Penganiayaan Janda di Surabaya yang Diduga Dilakukan oleh Anak Pejabat DPR RI

Tersangka pembunuhan Dini, GRT pun dihadirkan saat rilis ungkap kasus di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (6/10/2023).

Namun, saat Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce membeberkan penyebab kematian Dini, GRT tidak dihadapkan pada awak media.

Karena membelakangi, awak media kesulitan memfoto wajah GRT.

Ketika rilis ungkap kasus selesai, beberapa polisi buru-buru menutupi wajah GRT.

Baca juga: Kombes Komang Suartana: Propam Tangkap Dua Anggota Polrestabes, Terlibat Kasus Fredy Pratama

Kemudian, GRT segera dikeler menuju ruang tahanan.

Joko Hermanto, salah seorang wartawan TV mengalami kejadian tak mengenakkan saat berusaha mengambil gambar wajah GRT.

Dia dihalangi-halangi polisi untuk mengambil foto GRT. Sampai-sampai, badannya ditarik mundur menjauh dari GRT.

"Terlalu berlebihan sekali pengamanannya. Dikawal banyak polisi. Coba kalau tersangka bukan anak pejabat, pasti bentuk pengawalannya tidak bakal seperti itu," keluh Joko.

Joko bukan satu-satunya orang yang merasakan pengalaman tak mengenakkan saat mengambil gambar wajah GRT.

Wartawan lain, Arie diusir pergi ketika berusaha mengabadikan momen GRT berjalan menuju ruang tahanan.

Sebagai catatan, GRT menyandang status tersangka.

Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, GRT ditetapkan sebagai tersangka sejak Kamis (5/10/2023).

"Jadi ditetapkan setelah 1x24 jam menjadi saksi," sebut Kombes Pol Pasma Royce.

Dalam kasus ini, GRT dikenakan pasal berlapis, tentang penganiayaan mengakibatkan orang lain tewas. Yakni Pasal 351 ayat 3 dan 359 KUHP. GRT terancam dipenjara selama 12 tahun.

Sementara itu, Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, pihaknya telah menetapkan sosok GRT atau pacar korban Dini, sebagai tersangka atas tindakan penganiayaan hingga menyebabkan seseorang meninggal dunia, pada Jumat (6/10/2023). 

Tersangka yang ternyata merupakan anak salah satu pejabat DPR RI Dapil NTT itu, dijerat dengan Pasal 351 Ayat 3 KUHP Tentang Tindak Pidana Penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

"Korban dan pelaku sempat cekcok. Pelaku kemudian memukul korban hingga mengalami luka memar di sekujur tubuhnya," ujarnya dalam konferensi pers, di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (6/10/2023). 

Mengenai kronologi kejadian, Kombes Pasma Royce menerangkan, GRT dan Dini bersama beberapa teman mereka berkaraoke di salah satu tempat hiburan malam dalam gedung pusat perbelanjaan kawasan Jalan Mayjend Yono Suwoyo, Pradah Kali Kendal, Dukuh Pakis, Surabaya, sejak Selasa (3/10/2023) malam. 

Kemudian, sekitar pukul 00.30 WIB pada Rabu (4/10/2023) dini hari, kedua sejoli tersebut terlibat pertengkaran di area parkir basement pusat perbelanjaan tersebut. 

Berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka, Kombes Pasma Royce mengungkapkan, tersangka GRT melakukan kekerasan fisik kepada Dini. 

Yakni, tersangka GRT menendang kaki kanan dan memukul kepala Dini menggunakan botol minuman Tequila, sebanyak dua kali. 

"Posisi GRT masuk mobil dijalankan, lalu parkir kanan. Padahal posisi korban duduk di sebelah kiri sehingga korban terlindas, sampai terseret kurang lebih 5 meter," jelasnya. 

Kemudian, tersangka GRT sempat membawa korban ke rumah sakit terdekat. Namun, nyawa korban tak dapat terselamatkan. 

Disinggung mengenai motif tersangka GRT melakukan serangkaian kekerasan fisik terhadap korban, Kombes Pasma Royce mengatakan, pihaknya masih mendalami mengenai motif tersangka GRT melakukan perbuatan kekerasan fisik terhadap Dini yang dipacarinya selama lima bulan. 

"Kami masih mendalami motif pelaku. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya," pungkasnya. 

 

Artikel terkait telah tayang di Tribunnews Jatim dengan judul Dikawal Ketat Polisi, Anak Anggota DPR RI Tersangka Penganiayaan Wanita Sukabumi Masuk Ruang Tahanan

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved