Berita Jembrana

Disdikpora dan UPTD PPA Pastikan Anak Agar Tak Sampai Jadi Korban Bullying

Anak 11 Tahun Rentan Jadi Korban Bullying *Disdikpora dan UPTD PPA Pastikan Anak Agar Tak Sampai Jadi Korban Bullying

Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Fenty Lilian Ariani
Tribun Bali/ I Made Prasetia
Dalang pencurian uang dan emas serta tersangka ekploitasi anak, SA saat digiring Petugas PPA Satreskrim Polres Jembrana, Jumat 6 Oktober 2023. 

NEGARA, TRIBUN-BALI.COM - Kasus eksploitasi terhadap bocah berusia 11 tahun dalam kasus pencurian uang dan emas menjadi pelajaran berharga bagi semua orang tua tak terkecuali.

Hal tersebut menjadi atensi semua pihak agar kedepannya tak terulang kembali.

Begitu juga, anak 11 tahun yang dilibatkan SA (32) tersebut statusnya menjadi korban dan telah kembali ke keluarga.

Sehingga, untuk mengantisipasi terjadinya bullying di sekolah nantinya, pihak UPTD PPA Jembrana berkoordinasi dengan pihak sekolah untuk menjaganya.

Sebab, ketika kembali ke masyarakat ia rentan menjadi korban bullying karena sempat tersandung kasus pencurian uang dan emas di sebuah warung.

Kepala UPTD PPA Jembrana, Ida Ayu Sri Utami Dewi menerangkan, pihaknya begitu terpukul ketika mendengar kasus pencurian yang melibatkan anak 11 tahun.

Apalagi, ia dengan disengaja disuruh oleh tersangka SA untuk melakukan pencurian uang dan emas di sebuah warung wilayah Kecamatan Mendoyo. 

"Ini menjadi pelajaran bagi seluruh orang tua. Mari bersama-sama menjaga anak-anak kita dari hal negatif apalagi sampai mengarah ke tindak pidana," tegasnya saat dikonfirmasi, Minggu 8 Oktober 2023. 

Dia melanjutkan, meskipun saat ini anak 11 tahun tersebut sudah berstatus sebagai korban.

Namun tak menutup kemungkinan anak tersebut menerima perlakuan bullying di sekolah maupun lingkungannya.

Sehingga, koordinasi dengan pihak sekolah sangat penting agar memberi pemahaman kepada anak sekolah lainnya agar jangan sampai melakukan bullying.

Selain bullying, pihaknya harap anak tersebut tidak sampai diberhentikan atau dikeluarkan dari sekolah. 

"Sebagai antisipasi, kita bertemu dengan pihak sekolah untuk menjaga anak tersebut. Termasuk juga memberi edukasi ke siswa lainnya agar jangan sampai melakukan ejekan atau bullying ke yang bersangkutan terkait kasus ini," jelasnya.

Baca juga: HEBOH! Promo 10.10 McD 10 Oktober 2023, Dapatkan POTONGAN Hingga 50 Persen

Menurutnya, dampak bullying fisik maupun verbal sangatlah kejam.

Terparah, anak yang menjadi korban perundungan bakal mengalami penuruan percaya diri hingga depresi. 

"Kami akan kawal terus dan tetap berkoordinasi dengan pihak sekolah dan kepolisian juga," tandasnya. 

Terpisah, Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar, Disdikpora Jembrana, I Nyoman Koriawan menegaskan, anak 11 tahun yang saat ini sudah berstatus sebagai korban dalam kasus tersebut harus mendapat pendampingan dari seluruh pihak terutama sekolah.

Hal ini untuk memastikan agar anak tersebut jauh dari perlakuan perundungan atau bullying dari teman sekolahnya. 

"Guru hingga kepala sekolah tentunya menjadi penjamin agar anak tersebut nyaman untuk belajar. Jangan sampai, setelah dia menjadi korban eksploitasi anak justru ditambah menjadi korban perundungan atau bullying," tegasnya. 

Pihaknya memastikan seluruh pihak yakni guru hinga kepala sekolah agar melakukan pendampingan.

Kemudian memberikan pemahaman atau edukasi kepada siswa bahkan orang tuanya agar mengetahui permasalahan sebenarnya.

Karena disebutkan sebelumnya anak tersebut dijanjikan imbalan dan diminta untuk mencuri oleh tersangka SA. 

"Kami akan croscek ke bawah. Intinya anak tersebut harus belajar dengan aman. Kemudian edukasi dan pemahaman ke siswa lain termasuk ke orang tuanya agar tak sampai melakukan perundungan," tegasnya lagi. 

Untuk diketahui, Polres Jembrana telah menetapkan SA (32) sebagai dalang kasus pencurian uang dan emas di Kecamatan Mendoyo, Jumat 6 Oktober 2023.

Selain itu, SA juga dipersangkakan pasal perlindungan anak karena nekat memperdaya anak 11 tahun dalam kasus tersebut.

"Hasil interogasi, tersangka sudah dua kali melakukannya. Jadi disini posisinya anak berinisial N tersebut sebagai korban karena diperdaya oleh SA," ungkap Kapolres Jembrana, AKBP I Dewa Gede Juliana didampingi Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Androyuan Elim, Jumat 6 Oktober 2023 sore sebelumnya.

Dia menuturkan, modus tersangka berhasil membujuk rayu anak 11 tahun itu karena diiming-imingi bakal diberikan imbalan, yakni diajak mandi ke kolam renang.

Namun setelah berhasil mendalangi pencurian, janji kepada anak tersebut tak kunjung dikabulkan.

Disinggung mengenai hasil curian, AKBP Juliana mengakui bahwa has curian tersebut sudah sempat digunakan tersangka untuk membeli pakaian, sepatu, tas, kacamata, kosmetik serta parfum. 

"Motifnya karena ekonomi. Hanya ingin memenuhi kebutuhan pribadinya sehingga membeli sepatu, tas hingga kosmetik," tuturnya.

Dia melanjutkan, karena perbuatannya tersebut, tersangka SA yang bekerja disebuah warung tersebut disangkakan pasal berlapis. Ia disangkakan pasal 88 Yo 76i UU Nomor 35 tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 362 Yo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 

"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," ungkapnya.

Kapolres mengimbau agar seluruh masyarakat terutama orang tua untuk lebih meningkatkan pengawasan perilaku dan aktivitas yang dilakukan anaknya.

Jangan sampai hal serupa yakni anak dipengaruhi orang lain untuk berbuat negatif kembali terulang. Apalagi sampai ke perbuatan tindak pidana seperti ini. 

"Keluarga dan lingkungan sangat penting. Sangat berperan dalam pengawasan. Mari bersama-sama mengawasi perilaku dan aktivitas anak kita masing-masing agar hal serupa tak terjadi di kemudian hari," imbaunya.

Sebelumnya, seorang warga di salah desa wilayah Kecamatan Mendoyo, Jembrana kehilangan uang dan barang senilai Rp20 Juta.

Pelakunya adalah seorang anak berusia 11 tahun. Anak berinisial N tersebut diperdaya oleh pelaku SA (32) untuk melakukan pencurian tersebut.

Pelaku anak dikembalikan ke orang tua dan SA diamankan polisi. 

Menurut informasi yang diperoleh, peristiwa pencurian yang dilakukan anak 11 tahun dan didalangi SA tersebut terjadi Rabu 4 Oktober 2023.

Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 15.30 WITA tersebut berlokasi di warung milik warga IKB (50).

N mulanya mengintip suasana di lokasi TKP. Setelah dirasa aman karena ditinggl oleh korban, ia kemudian masuk ke dalam warung lantas mengambil tas dalam toples milik korban.

Setelah itu, N kemudian menyerahkan tas curian tersebut kepada pelaku SA.

Tak berselang lama atau saat korban kembali ke warungnya, IKB baru menyadari tasnya yang berisi uang serta perhiasan emas tersebut.

Baca juga: Jelang KTT AIS, Polres Tabanan Gelar Kegiatan KRYD

Ia kemudian langsung malaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Mendoyo. Tak lama, SA serta N berhasil diamankan.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved