Berita Buleleng
Ketut Bagia Segera Jalani Sidang Perdana, Lakukan Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur
Ketut Bagia Segera Jalani Sidang Perdana, Lakukan Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Fenty Lilian Ariani
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Kasus pencabulan yang dilakukan Ketut Bagia (72) terhadap anak tetangganya yang masih dibawah umur telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Singaraja.
Pria asal Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan/Kabupaten Buleleng itu pun akan menjalani sidang perdana pada Kamis (10/9) mendatang.
Humas sekaligus Kasi Intel Kejari Buleleng, Ida Bagus Alit Ambara Pidada pada Senin (9/10) mengatakan, JPU telah merampungkan berkas dakwaan yang akan dibacakan dalam sidang.
Untuk itu perkara ini telah dilimpahkan oleh JPU kepada Panitera PN Singaraja pada Kamis (5/10) lalu untuk memasuki tahap sidang
Alit menyebut pihaknya telah menunjuk JPU I Gede Putu Astawa untuk menangani perkara ini selama persidangan. Sembari menunggu sidang, tersangka Ketut Bagia saat ini dititipkan di Lapas Singaraja.
Ia dijerat dengan Pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara Juru Bicara PN Singaraja I Gusti Made Juliartawan membenarkan berkas perkara kasus pencabulan dengan tersangka Ketut Bagia telah dilimpahkan ke PN Singaraja dengan nomor perkara 105/Pid.Sus/2023/PN Sgr.
Pihaknya pun telah menyiapkan hakim yang akan mengadili perkara ini yakn, I Gusti Made Juliartawan selaku Hakim Ketua, Ni Made Kushandari xan Made Astina Dwipayana selaku hakim anggota.
Seperti diketahui, Ketut Bagia mencabuli anak tetangganya yang masih berusia lima tahun pada Juni lalu.
Dimana kala itu korban sedang berada di rumah kos.
Lalu Ketut Bagia datang dan langsung memangku, mencium serta mencabuli korban.
Baca juga: Pengadaan Kapal Baru di Klungkung Belum Ada Tindak Lanjut
Peristiwa ini baru diketahui oleh orangtua asuh korban, saat korban mengeluh sakit setiap buang air kecil. Saat ditanya, korban pun mengaku telah dicabuli oleh Ketut Bagia.
"Antara korban dan pelaku tidak ada hubungan keluarga, mereka hanya bertetangga. Diduga pelaku tertarik kepada korban, kemudian langsung melakukan perbuatan cabul tersebut," terang Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/2qw3gvf3w4rehbrejnrt4mjk.jpg)