Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Denpasar

Dua Pelaku Pembunuhan Asal India Disidang, Terancam 15 Tahun Penjara

Dua Warga Negara Asing (WNA) asal India, Gurmej Singh (21) dan Ajaypal Singh (21) menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar

Tayang:
Penulis: Putu Candra | Editor: Fenty Lilian Ariani
Putu Candra
Kedua pelaku pembunuhan asal India batal menjalani sidang dakwaan di PN Denpasar. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dua Warga Negara Asing (WNA) asal India, Gurmej Singh (21) dan Ajaypal Singh (21) menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa, 10 Oktober 2023. Keduanya didakwa terkait dugaan pembunuhan terhadap seorang Warga Negara Indonesia, Fitran Robby Firdaus di Jalan Tukad Bilok, Sanur Kauh, Denpasar Selatan. 

Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Lovi Pusnawan, kedua terdakwa dikenakan dakwaan berlapis. Dakwaan kesatu primair, perbuatan para terdakwa diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Subsidair, Pasal 351 Ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Dan kedua primair, perbuatan para terdakwa diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Subsidair, Pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Sebagaimana dakwaan JPU, kedua terdakwa terancam pidana penjara selama 15 tahun. 

Terhadap dakwaan JPU, kedua terdakwa didampingi tim penasihat hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar tidak mengajukan eksepsi (keberatan). 

"Atas dakwaan jaksa, para terdakwa tidak keberatan," ucap Gusti Prami Paramita selaku anggota penasihat hukum kepada majelis hakim. Dengan tidak diajukan eksepsi sidang akan dilanjutkan pekan depan, mengagendakan pemeriksaan para saksi yang dihadirkan JPU. 

Seperti diberitakan, kedua WN India ini melakukan pembunuhan terhadap korbannya, seorang Warga Negara Indonesia, Fitran Robby Firdaus (39). Sedangkan satu korban lainnya yang masih hidup dan mengalami kristis adalah Rajesh Sheen (40). 

Baca juga: BREAKING NEWS : Prof Ngakan Suardana Ditunjuk Jadi Plt Rektor Unud


Diketahui, peristiwa berdarah itu terjadi rumah kontrakan, di Jalan Tukad Bilok, Gang IV A, No 1 Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Sabtu 13 Mei 2023 lalu. Antara kedua pelaku dan kedua korban berkenalan di Kuta, Badung. 

Korban pun kemudian mengajak ketiganya untuk tinggal di rumah kontrakan tersebut. Sebelum kejadian, keempatnya sedang bermain kartu. Namun muncul rasa sakit hati dari pelaku yang mengaku diberi omongan kasar oleh korban. Terjadilah keributan lalu penganiayaan yang berujung pembunuhan tersebut.

Usai kejadian, pemilik kontrakan didatangi oleh tetangganya dan diinformasikan jika di rumahnya telah terjadi keributan. Pemilik pun bergegas ke sana, dan melihat korban Rajen Sheen sedang duduk di pinggir jalan dalam keadaan berdarah. 

Tidak hanya itu, di ruang tamu di dekat pintu kamar tidur utama, korban Fitran sudah dalam posisi terlentang bersimbah darah. Korban Fitran diduga meninggal dunia di tempat kejadian. Kedua korban pun selanjutnya dilarikan ke rumah sakit menggunakan Ambulance BPBD Kota Denpasar.

Sementara usai melakukan aksinya, kedua pelaku melarikan diri. Namun tidak butuh waktu lama, pihak kepolisian berhasil meringkus keduanya di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Badung. Kedua pelaku hendak kabur ke Singapura.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved