Kondisi Terkini Jessica Wongso, Kembali Ramai Terkait Kasus Kopi Sianida dan Kematian Wayan Mirna

Nama Jessica Wongso kembali ramai dibicarakan. Jessica Wongso yang pada Tahun 2016 silam menyita perhatian publik karena kasus kopi sianida, kini kemb

Tribunnews
Potret Jessica Kumala Wongso di Tahun 2016. Jessica Wongso saat ini mendekam di Lapas Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur. Terkini, namanya kembali viral setelah film dokumenter Ice Cold: Murder, Coffe and Jessica Wongso tayang di Netflik pada 28 September 2023. 

Kasus kopi sianida yang menyeret Jessica Kumala Wongso kini kembali mencuat setelah layanan streaming Netflix merilis dokumenter perjalanan hukumnya.

Kendati sosoknya menuai sorotan dan simpati masyarakat, menurut Rika, tak ada perlakuan khusus, baik dalam arti negatif maupun positif.

"Semua (terpidana termasuk Jessica) diperlakukan sama," tandasnya.

Jessica berhak mendapat remisi Rika melanjutkan, sama seperti warga binaan lain, Jessica juga berhak mendapatkan hak bersyarat, tidak terkecuali remisi.

"Semua warga binaan yang memenuhi persyaratan akan mendapatkan hak bersyarat, termasuk remisi," kata dia.

Namun, dia tidak merinci hak bersyarat atau remisi apa yang telah maupun akan diterima Jessica.

Remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana bagi narapidana yang memenuhi syarat-syarat sesuai peraturan perundang-undangan.

Untuk memperoleh remisi, seorang narapidana harus memenuhi persyaratan umum seperti dalam Pasal 34 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 berikut:

1. Berkelakuan baik, dibuktikan dengan: Tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian remisi. Telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan Lapas dengan predikat baik.

2. Telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan.

Diberitakan Kompas.com, Rabu (2/1/2019), Jessica telah mengajukan upaya hukum hingga kasasi, tetapi ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

Tak menyerah, dia pun menempuh upaya hukum luar biasa dengan mengajukan peninjauan kembali (PK) lantaran merasa tidak membunuh temannya.

Namun, pada 3 Desember 2018, MA memutuskan untuk menolak permohonan PK, sehingga Jessica tetap dihukum 20 tahun penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Reaksi Jessica Wongso Usai Film Dokumenter Kasus Sianida di Netflix Viral" dan artikel berjudul "Sosoknya Ramai Diperbincangkan Lagi, Begini Kondisi Jessica Wongso di Balik Jeruji"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved