Berita Bali
Pengamat Energi Beri Masukan Perlu Ada Regulasi Pendistribusian Gas Alam Cair
Pengamat Energi Beri Masukan Perlu Ada Regulasi Pendistribusian Gas Alam Cair, Dari Bontang ke Benoa Dinilai Tinggi
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Fenty Lilian Ariani
Hal tersebut, kata dia, bisa merugikan PT PLN.
Sebab konsekuensinya perusahaan pelat merah itu dengan membeli harga gas yang mahal, maka ini bisa menaikkan harga pokok penyediaan listrik.
“Harga keekonomiannya jadi mahal. Tapi PLN kan gak bisa seenaknya menetapkan harga atau tarif listrik karena itu domain pemerintah. Sehingga yang ditanggung itu besar, ini bisa membuat PLN rugi dalam penggunaan gas untuk listrik tadi,” paparnya.
“Mungkin dia masih untung dalam listrik yang berasal dari batubara. Tapi di gas di energi bersih jadi mahal. Ini saya kira dilema bagi PLN,” sambungnya.
Sementara pengamat energi dari Universitas Indonesia (UI) Iwa Garniwa berharap Menteri BUMN Erick Thohir menata ulang persoalan tersebut demi ketahanan energi nasional yang mana salah satu beban terbesar Biaya Pokok Produksi (BPP) Pembangkit listrik adalah harga bahan bakar.
Dia mengatakan, masalah distribusi gas cair yang mahal tadi sudah berlarut-larut. Bahkan sejak Menteri ESDM dijabat Ignatius Jonan periode 14 Oktober 2016 – 23 Oktober 2019 hingga saat ini tidak pernah terselesaikan.
“Sekarang perlu ada sinergi antara Erik Thohir yang mengatur BUMN-nya dan Menteri ESDM dari gas tadi. Tanpa itu akan berlarut-larut. Ironis kalau biaya transportasi ini membebani cukup tinggi BPP tersebut yang dampaknya adalah ke tarif listrik, di samping itu gas dapat menjembatani sebagai salah satu transisi energi,” tandas Iwa terpisah.
Sementara itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan harga gas bumi untuk program konversi PLTD ke PLTG tidak memakai skema Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT).
Artinya harga gas untuk program ini boleh di atas USD 6 per MMBTU, tetapi tidak boleh di atas USD 10 per MMBTU.
Selain soal harga gas, pemerintah sedang memetakan pasokan gas untuk mendukung program konversi pembangkit bertenaga diesel (PLTD) ke pembangkit bertenaga gas (PLTG).
Selain memetakan lokasi dan pasokannya, pemerintah juga akan memastikan harga gas yang dipasok untuk pembangkit tidak lebih dari USD 10 per MMBTU.
Adapun payung regulasinya merujuk pada Keputusan Menteri ESDM No 249 Tahun 2022 tentang Penugasan Pelaksanaan Penyediaan Pasokan Gas dan Pembangunan Infrastruktur LNG serta Konversi dari Penggunaan BBM menjadi LNG dalam Penyediaan Tenaga LIstrik.
Ketetapan ini merevisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri (Permen) Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 45 Tahun 2017 Tentang Pemanfaatan Gas Bumi Untuk Pembangkit Tenaga Listrik.
Beleid tersebut menegaskan penyesuaian harga gas untuk kebutuhan PT PLN (Persero) menjadi USD6 per MMBTU yang didasarkan penetapan regulasi harga gas bumi tertentu di bidang industri menjadi USD6 per MMBTU. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Distribusi-Gas-Alam-Cair.jpg)