Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Bali

Pengamat Energi Beri Masukan Perlu Ada Regulasi Pendistribusian Gas Alam Cair

Pengamat Energi Beri Masukan Perlu Ada Regulasi Pendistribusian Gas Alam Cair, Dari Bontang ke Benoa Dinilai Tinggi

Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Fenty Lilian Ariani
TRIBUN BALI/ ADRIAN AMURWONEGORO
Distribusi Gas Alam Cair. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pengamat Energi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi menilai biaya regasifikasi pada Floating Storage Regasification Unit (FSRU) dari Bontang ke Terminal Penerimaan dan Regasifikasi LNG Tanjung Benoa sampai pembangkit listrik tenaga gas (PLTG) Pesanggaran dinilai terlalu mahal.

Hal itu disinyalir berdampak pada beban PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) jika harga yang dipatok Pelindo III mencapai lebih USD10 per MMBTU (Millions British Thermal Units), angka itu jauh di atas tarif harga negara-negara lain misalnya Malaysia yang hanya USD6 per MMBTU. 

Menurut dia, akibat mahalnya distribusi gas cair ini  biaya distribusi ini PLTG Pesanggaran bisa tak beroperasi dengan efisien, sehingga perlu ditekan komponen-komponen yang tidak relevan.

“Misalnya biaya sewa tanah, pajak dan lain sebagainya, itu dimasukkan juga. Ini enggak relevan. Harganya bisa di atas USD 10 per MMBTU. Padahal di luar, misalnya di Malaysia itu hanya USD6 dolar per MMBTU. Ini cukup jauh,” ujar Fahmi dalam keterangannya kepada Tribun Bali, pada Selasa 10 Oktober 2023.

Dia mengungkapkan salah satu energi yang digunakan PLN untuk pembangkitnya selain batu bara, yaitu gas. 

Fahmy menuturkan, gas tersebut termasuk pembangkit energi yang relatif sustainable dibanding batu bara. 

Kini yang menjadi persoalan, gas tersebut berasal dari wilayah ujung Indonesia, misalnya dari LNG Tangguh yang berada di Teluk Bintuni Papua, dari Aceh ataupun dari Kalimantan.

Padahal, konsumennya mayoritas ada di sekitar Jawa dan Bali.

“Masalahnya, infrastruktur pipanya sendiri tidak mencukupi, memadai sehingga gas alam tadi harus diregasifikasi menjadi LNG,” tuturnya.

“LNG baru bisa didistribusikan menggunakan moda transportasi. Masalahnya menjadi bengkak, karena ada double biaya distribusi tadi,” imbuh Fahmy.

Dia menjelaskan, distribusi gas ke LNG atau regasifikasi itu masih harus membayar toll fee, kemudian margin yang harus diambil oleh pemilik lahan.

Baca juga: Dua Pelaku Pembunuhan Asal India Disidang, Terancam 15 Tahun Penjara

“Jadi terlalu banyak komponen biaya yang dibebankan kepada harga gas tadi, sehingga harga gas kita tuh selalu mahal. Termasuk yang dibeli oleh PLN untuk pembangkitnya,” jelasnya.

Lebih lanjut, perlu ada regulasi yang mengatur biaya pengapalan, regasifikasi, dan distribusi gas alam cair itu. 

Pertama komponen biaya yang dibebankan. kedua, berapa margin yang boleh diambil. 

Apakah oleh perusahaan gas alamnya atau juga transportasi, dan juga toll fee itu harus ditetapkan oleh pemerintah lewat regulasi. Sehingga bisa lebih fair dan tidak munul Oligopoli.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved