Dugaan Pelecehan di Tabanan
BREAKING NEWS! Jero Dasaran Alit Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pelecehaan Terhadap NCK
Jero Dasaran Alit atau Kadek Dwi Arnata ditetapakan tersangka oleh Polres Tabanan.
BREAKING NEWS! Jero Dasaran Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pelecehaan Terhadap NCK
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Jero Dasaran Alit atau Kadek Dwi Arnata ditetapakan tersangka oleh Polres Tabanan.
Adapaun Jero Dasaran Alit terbutki menjadi tersangka dalam kasus dugaan pelecehan terhadap NCK (22) perempuan asal Buleleng itu.
Hal tesebut disampaikan oleh Kuasa Hukum Jero Dasaran Alit, Kadek Agus Mulyawan kepada Tribun Bali pada Kamis 12 Oktober 2023.
"Pada hari ini kami memenuhi panggilan sudah sebagai tersangka," ujarnya.
Sebelumnya, Kadek Dwi Arnata kembali memenuhi pangilan Unit PPA Satreskrim Polres Tabanan, Kamis 12 Oktober 2023.
Kasus Naik ke Penyidikan
Sebelumnya, kasus pengaduan masyarakat (dumas), yang diajukan oleh NCK ditingkatkan menjadi laporan polisi atau tingkat penyidikan oleh polisi pada 10 Oktober 2023 kemarin.
Baca juga: BREAKING NEWS: Kasus Naik ke Penyidikan, Jero Dasaran Alit Kembali Diperiksa
Hal tersebut disampaikan Kuasa Hukum NCK, Nyoman Yudara, pada Selasa 10 Oktober 2023 yang menuturkan hal tersebut.
Nyoman Yudara mengatakan, NCK yang menunjuk dirinya sebagai penasihat hukum. Mengaku bahwa NCK, sebagai klien pihaknya diperiksa untuk memberikan keterangan tambahan dan juga menghadirkan satu saksi lagi.
“Intinya perkara ini naik ke sidik (penyidikan) dengan alat bukti yang cukup. Juga sudah ditemukan unsur tindak pidananya,” ucapnya.

Menurut polisi, sambungnya, bahwa dumas lalu dilakukan sebagai langkah penyelidikan dan setelah gelar perkara, maka naik menjadi LP (laporan polisi) dan disidik.
Semua berkas kini sudah ditandatangani dan hari ini juga, menurut informasi yang diterimanya telah dilakukan lagi gelar perkara setelah NCK diminta keterangan tambahan.
“Polisi bekerja sangat hati-hati dan teliti,” ungkapnya.
Terkait kondisi NCK, sambungnya, bahwa saksi pelapor atau korban sudah mulai stabil kondisinya. Dengan demikian, maka NCK sudah mulai membaik dalam memberikan keterangan kepada kepolisian.
Bahkan, NCK kini sudah tidak terpengaruh lagi dengan statement saksi terlapor atau JDA.
“Kondisi korban sudah mulai stabil dan sudah tidak terpengaruh lagi dengan statment-statment JDA,” jelasnya.
Baca juga: Jero Dasaran Alit Curhat ke Sanjaya, Begini Respon Bupati Tabanan Atas Kasus Dugaan Pelecehan Ini
Sebelumnya, Kuasa Hukum Kadek Dwi Arnata, Kadek Agus Mulyawan, menuturkan bahwa memang dalam kasus ini, kliennya Jero Dasaran Alit masih sebagai saksi.
Kasus ini sudah meningkat dari sebelumnya dumas menjadi laporan polisi atau tingkat penyidikan.
Terkait dengan rencana pemanggilan lagi, dijelaskan Kadek Agus sebelumnya, bahwa pihaknya mengira bahwa tim penyidik saja yang tahu.
Menurutnya, tidak ada dugaaan pelecehan seksual seperti yang dituduhkan oleh pelapor.
Karena dari awal, kliennya bertemu hingga akhir tidak ada unwelcome (penolakan) oleh pelapor kepada terlapor. Tidak ada ketidak inginan juga.
“Jadi, semua baik-baik saja. Pertemuan dan pulangnya sampai ada chat hati-hati di jalan. Berjalannya itu tidak ada penolakan dan ini tidak ada ketidakinginan berbau unsur pelecehan.
"Tahu-tahu setelahnya baru ada kejadian (pelaporan). Dan dari kami tidak ada lagi yang bisa dikembangkan kepada unsur pelecehan itu,” bebernya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.