Tewasnya Janda di Surabaya

Diduga Intervensi Kasus GRT dan Tawarkan Uang Damai, Edward Tannur Membantah: Harus Diusut Tuntas

Meski Gregorius Ronald Tannur telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Surabaya beberapa hari yang lalu, kini kabar adanya intervensi sang

|
Editor: Mei Yuniken
Kolase Tribunnews/DPR
Diduga Intervensi Kasus GRT dan Tawarkan Uang Damai, Edward Tannur Membantah: Harus Diusut Tuntas 

TRIBUN-BALI.COMDiduga Intervensi Kasus GRT dan Tawarkan Uang Damai, Edward Tannur Membantah: Harus Diusut Tuntas

Kasus penganiayaan berujung kematian Dini Sera Afrianti (29) oleh anak anggota DPR RI fraksi PKB, Gregorius Ronald Tannur (31) hingga saat ini masih terus menjadi perhatian publik.

Meski Gregorius Ronald Tannur telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Surabaya beberapa hari yang lalu, kini kabar adanya intervensi sang ayah, Edward Tannur dalam kasus ini pun mencuat.

Pihak keluarga korban mengungkapkan, diduga ada oknum yang menginginkan kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan.

Adik dari DSA berinisial EI, mengaku didatangi oleh pria tak dikenal yang hendak memberikan uang santunan.

El yang berada di Sukabumi mengatakan pria berinisial FZN itu mengaku sebagai pihak perantara salah satu partai politik yang berada dalam satu komisi kerja di DPR RI.

Pria tak dikenal tersebut meminta El tidak memberitahu kuasa hukum jika ada uang damai yang diberikan.

Baca juga: SOSOK GRT di Mata Edward Tannur: Berwatak Kalem dan Sopan Namun Bikin Orang Tua Geleng Kepala

"Katanya pak ini satu komisi sama ayahnya GRT. Nyuruh ke dia untuk datangin ke rumah kita biar dikasih santunan tanpa sepengetahuan kuasa hukum."

"Jangan ada yang tahu bahwa keluarga GRT mau datang ke rumah," ungkap El, dikutip dari TribunJatim.com via Tribunnews.com.

Kuasa hukum keluarga korban, Dimas Yemahura Alfarauq mengaku tindakan intervensi dan pemberian uang santunan tanpa sepengetahuannya menciderai proses hukum yang sedang berjalan.

"Kami kuasa hukum melakukan langkah lebih lanjut terhadap oknum-oknum tersebut dan bila terbukti pejabat melakukan tindakan itu, maka kami akan melakukan proses hukum lebih lanjut," tuturnya.

Dimas Yemahura menegaskan pihak keluarga korban menolak segala bentuk pemberian santunan yang bertujuan untuk mengintervensi proses hukum.

Namun pemberian santunan atas dasar kemanusiaan tetap diperbolehkan.

"Artinya, jika ingin memberikan santunan atau tali asih, maka berikan tali asih tanpa adanya embel-embel perdamaian, pencabutan perkara, dan lain sebagainya," tegasnya.

Ia berjanji akan mengawal kasus pembunuhan terhadap DSA dan meminta keluarga korban untuk tidak menandatangani surat perdamaian.

Edward Tannur Bantah Intervensi

Edward Tannur, anggota DPR RI Fraksi PKB secara terang-terangan mengaku kaget dengan kasus yang menimpa anaknya Gregorius Ronald Tannur alias GRT (31). Ia membantah adanya dugaan intervensi dirinya terhadap kasus ini.
Edward Tannur, anggota DPR RI Fraksi PKB secara terang-terangan mengaku kaget dengan kasus yang menimpa anaknya Gregorius Ronald Tannur alias GRT (31). Ia membantah adanya dugaan intervensi dirinya terhadap kasus ini. (Kolase TribunJatim)

Sementara itu ayah GRT, Edward Tannur mengaku tidak akan melakukan intervensi dan menyerahkan penanganan kasus sepenuhnya ke penegak hukum.

Politisi PKB ini membantah kabar dirinya mencampuri penanganan kasus penganiayaan yang mengakibatkan DSA tewas di sebuah tempat hiburan malam.

Baca juga: Anaknya Jadi Tersangka Penganiayaan, Edward Tannur Dinonaktifkan dari Komisi IV DPR RI oleh PKB

"Kami menyerahkan pada kuasa hukum kami, supaya tidak terjadi bias yang berlebihan. Nanti orang bilang wah ini intervensi lagi."

"Semua dikatakan intervensi, baik pakar hukum dan lain lain, saya lihat wah ini opininya sudah negatif thinking," ungkapnya, Selasa (10/10/2023) sore.

Ia juga meminta kasus yang melibatkan anaknya diusut tuntas agar memberikan efek jera kepada tersangka.

Menurut Edward, GRT harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

"Iya harus diusut tuntas. Supaya pihak korban merasa puas. Dan kami juga merasa puas."

"Punya tanggungjawab baik di dunia maupun di akhirat. Lapang jalannya," tuturnya.

Diketahui, GRT dan DSA sudah berpacaran selama 5 bulan, tapi Edward Tannur mengaku tidak mengenal korban karena tidak pernah dibawa ke rumah.

"Selama ini enggak pernah cerita. Jadi saya memang sering pergi tapi kan kita enggak mungkin anak muda kita awasi dia terus, marah dia," paparnya.

Ia sangat terkejut ketika mendengar GRT melakukan penganiayaan bahkan sampai korban meninggal.

Menurut Edward, selama ini GRT selalu bersikap baik di depan orang tua.

"Itu yang buat saya kaget. Anak pertama saya. Anak itu kalem sekali sopan sekali. Selalu melayani orangtua."

"Tapi kok bisa jadi seperti itu, saya kok kaget. Kenapa ini. Kerasukan setan atau apa ini, sampai terjadi seperti ini. Saya enggak tahu. Saya tidak ada di tempat," sambungnya.

Terkait aktivitas GRT selama di Surabaya, Edward hanya mengetahui anaknya seorang trader saham.

Gregorius Ronald Tannur Dijerat Pasal Pembunuhan

Suasana basement TKP di Lenmarc Mall pada Selasa 10 Oktober 2023. Terdapat garis batas Polisi terpasang. Tersangka saat dibawa anggota kepolisian untuk menjalani rekonstruksi 


Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul BREAKING NEWS Ronald Tannur Jalani Rekonstruksi Adegan Penganiayaan Wanita Sukabumi Usai Karaoke, https://surabaya.tribunnews.com/2023/10/10/breaking-news-ronald-tannur-jalani-rekonstruksi-adegan-penganiayaan-wanita-sukabumi-usai-karaoke.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Titis Jati Permata
Suasana basement TKP di Lenmarc Mall pada Selasa 10 Oktober 2023. Terdapat garis batas Polisi terpasang. Tersangka saat dibawa anggota kepolisian untuk menjalani rekonstruksi Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul BREAKING NEWS Ronald Tannur Jalani Rekonstruksi Adegan Penganiayaan Wanita Sukabumi Usai Karaoke, https://surabaya.tribunnews.com/2023/10/10/breaking-news-ronald-tannur-jalani-rekonstruksi-adegan-penganiayaan-wanita-sukabumi-usai-karaoke. Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Titis Jati Permata (Tribun Jatim/Luhur Pambud)

Rekonstruksi kasus penganiayaan yang mengakibatkan DSA (29) meninggal digelar di Lenmarc Mall, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (10/10/2023).

Tersangka GRT (31) melakukan sejumlah reka ulang adegan penganiayaan terhadap korban yang merupakan pacarnya.

Baca juga: Diduga Terima Laporan Palsu dari Ronald Tannur, 3 Polisi di Surabaya akan Dilaporkan ke Propam

Setelah rekonstruksi, polisi melakukan gelar perkara dan menyimpulkan GRT akan dijerat dengan pasal pembunuhan.

Kesimpulan ini diambil melalui diskusi bersama ahli pidana, ahli kedokteran forensik, termasuk ahli komputer forensik (IT).

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono menyatakan dari proses rekonstruksi dan gelar perkara terungkap tersangka secara sengaja menghabisi nyawa korban.

Pasal 351 ayat 3 dan 359 KUHP, tentang penganiayaan yang sebelumnya menjerat tersangka diganti menjadi pasal 338 KUHP dan 351 ayat 1 KUHP tentang pembunuhan.

"Ada sebuah keyakinan penyidik adanya peristiwa tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dan atau penganiayaan," tuturnya, Rabu (11/10/2023).

AKBP Hendro Sukmono menambahkan tersangka melakukan penganiayaan berulang kali dan yang terparah saat keduanya berada di dalam lift mall.

Tersangka juga memukul kepala korban menggunakan botol minuman keras sebanyak dua kali.

Baca juga: Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Tewasnya Janda Sukabumi di Surabaya, Tersangka Anak DPR Dihadirkan

Bahkan, tersangka melindas tubuh korban yang sudah tak berdaya dengan mobilnya saat di lantai basement.

Perbuatan tersangka mengakibatkan tubuh korban terseret sejauh lima meter.

"Ketika tersangka mengendari mobilnya tidak mengatakan awas kepada korban. Padahal sudah ada kemungkinan kalau kendaraan itu digerakan tersangka, maka akan mengenai korban," jelasnya.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Keluarga DSA Ditawari Uang Damai, Kuasa Hukum Korban Minta Ronald Tannur Tak Intervensi Proses Hukum,

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved