Tewasnya Janda di Surabaya
Anaknya Jadi Tersangka Penganiayaan, Edward Tannur Dinonaktifkan dari Komisi IV DPR RI oleh PKB
Edward Tannur , salah satu anggota DPR RI dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) terkena dampak atas kasus kriminal yang melibatkan anaknya, Greg
TRIBUN-BALI.COM – Anaknya Jadi Tersangka Penganiayaan, Edward Tannur Dinonaktifkan dari Komisi IV DPR RI oleh PKB
Edward Tannur , salah satu anggota DPR RI dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) terkena dampak atas kasus kriminal yang melibatkan anaknya, Gregorius Ronald Tannur (31).
Usai anaknya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan hingga menyebabkan tewasnya Dini Sera Afrianti (29), kini Edward Tannur pun harus siap mendapat sanksi dari partai yang mengusungnya.
Seperti dilansir dari Kompas.com, PKB telah memberikan sanksi kepada Edward Tannur dengan menonaktifkan ia dari Komisi IV DPR RI.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKB Hasanuddin Wahid mengungkapkan, Edward Tannur tidak diperbolehkan untuk aktif di semua komisi.
“Kami dari DPP PKB memutuskan sejak malam ini untuk menonaktifkan saudara Edward Tannur dari semua tugasnya di komisi,” kata Hasanuddin di kawasan Kota Malang, Jawa Timur, Minggu (8/10/2023).
Baca juga: HASIL Autopsi Mengungkap Kekejaman GRT Habisi Kekasih, Patah Tulang hingga Pendarahan Organ Dalam
“Dalam konteks ini, namanya sanksi, kami jatuhkan pencabutan dia dari anggota komisinya dan besok PKB ajukan surat pencabutan dari komisinya itu di DPR,” ujarnya lagi.

Ia mengatakan, Edward Tannur dinonaktifkan agar bisa menyelesaikan persoalan yang dihadapi anaknya, Gregorius Ronald Tannur yang diduga melakukan penganiayaan pada DSA hingga meninggal dunia di Surabaya.
“Karena kami sangat prihatin terjadi hal semacam itu dan hati kami ada di korban,” kata Hasanuddin.
Hasanuddin juga menegaskan bahwa PKB bakal meminta Edward Tannur untuk menghadapi kasus yang menimpa Gregorius Ronald Tannur sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Ia lantas memastikan bahwa PKB tidak akan melakukan intervensi pada proses hukum yang berlangsung pada Ronald.
“Ini bentuk sanksi kami sembari kami beri kesempatan atas persoalan yang terjadi, agar dia segera membantu sebisa mungkin persoalan bisa selesai secara hukum,” ujar Hasanuddin.
Baca juga: RESMI Ditetapkan Tersangka, Psikolog Forensik Ungkap Tindakan GRT Penuhi Pasal Pembunuhan Berencana
Harta Kekayaan Edward Tannur Capai Rp11,1 M
Berdasarkan laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan pada 31 Desember 2022, Edward Tannur mempunyai harta sebesar Rp11,1 miliar.
Mengutip situs e-LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kekayaan Edward itu salah satunya terdiri dari empat bidang tanah dan bangunan senilai Rp 8.906.200.000.
Dini Sera Afrianti
Gregorius Ronald Tannur
Edward Tannur
PKB
Komisi IV DPR RI
DPR RI
Hasanuddin Wahid
janda cantik tewas
penganiayaan
GRT
DSA
Polrestabes Surabaya
Surabaya
Diduga Intervensi Kasus GRT dan Tawarkan Uang Damai, Edward Tannur Membantah: Harus Diusut Tuntas |
![]() |
---|
SOSOK GRT di Mata Edward Tannur: Berwatak Kalem dan Sopan Namun Bikin Orang Tua Geleng Kepala |
![]() |
---|
Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Tewasnya Janda Sukabumi di Surabaya, Tersangka Anak DPR Dihadirkan |
![]() |
---|
Diduga Terima Laporan Palsu dari Ronald Tannur, 3 Polisi di Surabaya akan Dilaporkan ke Propam |
![]() |
---|
HASIL Autopsi Mengungkap Kekejaman GRT Habisi Kekasih, Patah Tulang hingga Pendarahan Organ Dalam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.