Sponsored Content

Jelang Pemilu, Ketua DPRD Terima Auidiensi Bawaslu Badung

Ketua DPRD Badung, I Putu Parwata menerima Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Badung, Senin, 16 Oktober 2023.

Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Fenty Lilian Ariani
ist
Ketua DPRD Badung saat menerima Audiensi Bawaslu Badung pada Senin 16 Oktober 2023 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Ketua DPRD Badung, I Putu Parwata menerima Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Badung, Senin, 16 Oktober 2023.

Koordinasi dan audiensi tersebut untuk membangun sinergi dalam mewujudkan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) yang bermanfaat dan berintegritas. 

Ketua DPRD Badung I Putu Parwata mengatakan, selain koordinasi, Bawaslu juga memperkenalkan anggota terpilih masa jabatan 2023-2028. 

"Salah satu yang disampaikan adalah memperkenalkan komisioner baru. Jadi ada 3 komisioner. Tupoksinya sudah jelas. Bahwa akan melaksanakan kewajiban yakni pengawasan terhadap Pemilu yang akan datang," terangnya usai audiensi. 

Bawaslu katanya, juga berkoordinasi tentang Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) bulan Februari 2024 mendatang. 

"Ada beberapa hal yang disampaikan yang harus dilakukan termasuk pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK). Sepanjang dia tidak menulis visi misinya masih bisa. Seperti pengenalan bendera, calon dan sebagainya. Jadi tugas dan fungsi Bawaslu ini akan dilaksanakan. Hal-hal yang lain tentang DCT itu urusan KPU," ujarnya sembari mengungkapkan Bawaslu juga meminta support kepada Pemerintah Daerah khususnya DPR untuk mengawasi program yang akan dilaksanakan. 

Sementara, Anggota Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Badung, I Wayan Semara Cipta mengatakan, audiensi dilaksankan untuk memperkenalkan diri karena Pengurus Bawaslu baru dilantik pada 20 Agustus 2023.

Kemudian dalam audiensi itu juga disampaikan tugas dari Bawaslu Badung dalam pengawasan tahapan pencalonan di KPU Badung. Salah satunya terkati penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) CAlon Anggota DPRD Badung. 

“Kami memastikan tidak ada permasalahan di KPU Badung pada saat penetapan DCT pasca keluarnya putusan MA no 24 tahun 2023, dalam putusan itu meminta penghapusan pasal 8 ayat 2b terkait pembulatan ke bawahnya. Ketika ada salah satu dapil di Badung yang dimiliki oleh partainya masih keterwakilan perempuannya di bawah 30 persen itu yang kita kawal, dalam proses pencermatan DCT,” terang pria yang akrab disapa Kayun tersebut.

Baca juga: Seleksi Posisi Kadis di Klungkung Jelang Bupati Mundur, Formasi BRIDA Paling Diminati


Kemudian, Pihaknya juga menyampaikan, pengawasan terhadap masa Kampaye yang akan dilakukan pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Terutama terkait pemasangan alat peraga kampaye (APK) yang diharapkan disesuaikan dengan zonasi atau lokasi yang ditetapkan KPU. 

“Kami menyampaikan kepada Ketua DPRD Badung supaya menghimbau anggota DRPD yang menjadi Incumbent agar mempedomani dari regulasi terkait dengan pemasangan APK, kalau pemasangan  di luar zonasi atau lokasi yang ditetapkan KPU, mohon maaf kami akan melakukan himbauan bahkan rekomendasi penertiban, yang akan dieksekusi oleh Satpol PP,” jelasnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved