MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, Ini Tanggapan Gibran Rakabuming

MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, Ini Tanggapan Gibran Rakabuming

Tangkap layar kanal YouTube / Partai Solidaritas Indonesia
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka saat menghadiri Kopdarnas PSI di Tenis Indoor Senayan, Jakarta, Selasa 22 Agustus 2023 malam. 

 

 
TRIBUN-BALI.COM - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan batas usia Capres-Cawapres direspon Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming.

MK menolak gugatan itu pada Senin (16/10/2023).

Dalam putusannya, MK menolak permohonan pemohon, yakni batas usia capres-cawapres 35 tahun.

Sehingga, syarat batas usia capres-cawapres minimum tetap 40 tahun.

Baca juga: Wapres Maruf Amin Harapkan Pertemuan AALCO ke-61 Nyatakan Sikap, Hentikan Perang Palestina-Israel

Berkaitan hal tersebut, peluang Gibran menjadi cawapres pupus.

Sebelumnya, Gibran dikabarkan masuk kandidat pendamping Prabowo Subianto dalam Pilpres 2024.

Merespons putusan MK ini, Gibran awalnya mengaku tidak mengikuti perkembangan sidang putusan batas usia capres-cawapres yang digelar hari ini Senin (16/10/2023).

Meski begitu, ia menyatakan tidak mempermasalahkan hasil putusan MK.

Baca juga: Gibran Rakabuming Siap Jadi Cawapres Prabowo? Ketum PAN Zulkifli Hasan Beri Tanda-tanda

"Saya nggak tahu putusannya. Wong lagi wae rampung rapat kok (baru saja selesai rapat). Ya ndak pa-pa. Kalau keputusan MK ya tanya MK," jelasnya saat ditemui di kantornya, Senin (16/10/2023), dilansir Tribun Solo.

Ketika sidang berlangsung, Gibran mengatakan dirinya tengah mengikuti rapat dengan Ditjen Perkeretaapian.

"Tidak ada tanggapan. Saya nggak ngikuti lho dari tadi kan rapat. Makanya jangan mengira-ngira. Jangan menuduh-nuduh," tuturnya.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan gugatan syarat batas usia capres-cawapres hari ini, Senin (16/10/2023).

"Ammar putusan: menolak para pemohona untuk seluruhnya," kata Hakim Anwar Usman dalam tayangan Breaking News Kompas TV, Senin.

Meski begitu, terdapat pendapat berbeda dari hakim konstitusi Suhartoyo dan M Guntur Hamzah.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved