MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, Ini Tanggapan Gibran Rakabuming
MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, Ini Tanggapan Gibran Rakabuming
TRIBUN-BALI.COM - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan batas usia Capres-Cawapres direspon Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming.
MK menolak gugatan itu pada Senin (16/10/2023).
Dalam putusannya, MK menolak permohonan pemohon, yakni batas usia capres-cawapres 35 tahun.
Sehingga, syarat batas usia capres-cawapres minimum tetap 40 tahun.
Baca juga: Wapres Maruf Amin Harapkan Pertemuan AALCO ke-61 Nyatakan Sikap, Hentikan Perang Palestina-Israel
Berkaitan hal tersebut, peluang Gibran menjadi cawapres pupus.
Sebelumnya, Gibran dikabarkan masuk kandidat pendamping Prabowo Subianto dalam Pilpres 2024.
Merespons putusan MK ini, Gibran awalnya mengaku tidak mengikuti perkembangan sidang putusan batas usia capres-cawapres yang digelar hari ini Senin (16/10/2023).
Meski begitu, ia menyatakan tidak mempermasalahkan hasil putusan MK.
Baca juga: Gibran Rakabuming Siap Jadi Cawapres Prabowo? Ketum PAN Zulkifli Hasan Beri Tanda-tanda
"Saya nggak tahu putusannya. Wong lagi wae rampung rapat kok (baru saja selesai rapat). Ya ndak pa-pa. Kalau keputusan MK ya tanya MK," jelasnya saat ditemui di kantornya, Senin (16/10/2023), dilansir Tribun Solo.
Ketika sidang berlangsung, Gibran mengatakan dirinya tengah mengikuti rapat dengan Ditjen Perkeretaapian.
"Tidak ada tanggapan. Saya nggak ngikuti lho dari tadi kan rapat. Makanya jangan mengira-ngira. Jangan menuduh-nuduh," tuturnya.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan gugatan syarat batas usia capres-cawapres hari ini, Senin (16/10/2023).
"Ammar putusan: menolak para pemohona untuk seluruhnya," kata Hakim Anwar Usman dalam tayangan Breaking News Kompas TV, Senin.
Meski begitu, terdapat pendapat berbeda dari hakim konstitusi Suhartoyo dan M Guntur Hamzah.
Presiden Prabowo Akan Ke Bali Tinjau Pasar Badung Hingga Cek Pengungsian Korban Banjir |
![]() |
---|
PESAN Wapres Gibran Utamakan Kelompok Rentan Pasca Banjir di Bali, Pastikan Kebutuhan Dasar ! |
![]() |
---|
Korban Banjir di Tohpati Bali Mesadu Langsung ke Wapres, Gibran: Pemerintah Akan Membantu |
![]() |
---|
BREAKING NEWS - Wapres Gibran Tiba di Bali, Akan Tinjau Posko Pengungsi Banjir dan Pasar Badung |
![]() |
---|
Sosok Subhan Palal, Penggugat Gibran Rp125 Triliun, Advokat Lulusan UI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.