TPA Mandung Kebakaran
Status TPA Mandung Darurat, Api Sudah Terkendali 75 Persen
Status Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Mandung darurat. Sehingga pihak terkait mulai Pemerintah TNI/Polri
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Fenty Lilian Ariani
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN- Status Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Mandung darurat. Sehingga pihak terkait mulai Pemerintah TNI/Polri kini melakukan melakukan pertemuan membahas masak ini.
Penetapan status ini sudah sejak kemarin Minggu 14 Oktober 2023 ini hingga 14 hari ke depan.
Di sisi lain, terkait dengan pengendalian api, sudah hampir 75 persen tertangani.
Sekda Tabanan, I Gede Susila mengatakan, bahwa dengan status ini, dengan demikian harus ada kebencanaan yang ditangani dengan segera.
Dan langkah-langkah itu, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Forkopimda.
Aparat TNI/Polri menawarkan apa yang bisa dilakukan. Dan status ini, ditetapkan hingga selama 14 hari ke depan.
Jadi dari semua pihak, sambungnya, menyarankan untuk membentuk Posko.
Yakni sebagai pusat informasi dan pemberitahuan.
Misalnya ada yang diungsikan maka sudah disiapakan atau diantisipasi.
Yakni dengan dibentuk posko di wantilan desa Kukuh sebelah dari TPA di Desa Mandung.
Pihaknya juga mengecek di lapangan apakah ada warga yang terdampak sejak kebakaran terjadi.
“Ya mudah-murahan jangan sampai ada seperti itu (pengungsian warga),” ungkapnya.
Baca juga: Prediksi Susunan Pemain Brunei Darussalam vs Timnas Indonesia: Ramadhan Sananta Starter?
Baca juga: Bebas Berenang di ASTON Denpasar Hotel & Convention Center Tanpa Menginap Dengan Paket Berenang
Penanganan kebakaran sendiri, Susila menjelaskan, bahwa seperti api muncul kali pertama. Yakni, pihaknya bergerak bersama dengan pemadaman.
Asap-asap yang mengepul, dilakukan dengan penyiraman secara rutin.
Pihaknya beraharap tidak ada titik api baru. Sembari juga meminta bantuan Damkar dari Kabupaten Badung.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.